![]() |
MEDAN I Satelitonline.com
Terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia khusus nya di Kota Medan, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Medan Sumatera Utara melakukan aksi damai dan menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan harga minyak goreng.Didepan SPKT Mapolda Sumut, Kamis (24/03/22) pkl 13.00 Wib.
Ketua DPD Kota Medan, Riza Usty Siregar didampingi, Sekretaris, Alfikri Matondang, Wendy meilanda Tanjung SH Bendahara, Irmanda Wakil Ketua, M.Rofik Sitepu dan Ardi Nasution Ketua KNPI Kecamatan Medan Denai dalam aksi damai nya didepan Mapolda Sumut dengan tegas menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan harga minyak goreng menjelang bulan ramadhan tahun ini. Ujarnya didepan SPKT Polda Sumut, Kamis (24/03/22) siang.
![]() |
Dalam aksi damai tersebut DPD KNPI Kota Medan meminta kepada pihak Polda Sumut untuk menangkap dan memenjarakan pengusaha minyak goreng yang coba-coba melakukan penimbunan menjelang Ramadhan ini.
"Kita berharap agar Polda Sumut segera menindak para penimbun minyak goreng dan menangkap penanggungjawab perusahaan yang terlibat," tegas Ketua KNPI Kota Medan. Riza.
"Intinya, kita tak sekadar ribut, tapi ada usaha untuk membantu sesama. Mudah-mudahan kartel dan para penimbun minyak goreng segera diungkap oleh pihak kepolisian di Sumatera Utara.
Ketua DPD KNPI Kota Medan, Riza dengan tegas mengutarakan beberapa tuntutan. Salah satunya, meminta pemerintah untuk mencabut izin perusahaan nakal yang melakukan penimbunan minyak goreng.
Dalam hal ini Ketua KNPI Kota Medan berharap kepada pihak kepolisian khudys nya Polda Sumut untuk menangkap segera mafia penimbunan minyak goreng dan Proses Afiliator trading bodong yang masih berkeliaran di Kota Medan.
Pimpinan Aksi, Riza menyatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
"Dalam kondisi ini, sudah jelas penimbun telah melakukan kartel. Maka dari itu, Polda Sumut berkewajiban mengusut hal ini, memanggil dan memeriksa perusahaan nakal penimbun minyak goreng yang jelas telah terbukti ada penimbunan dikawasan Kabupaten Deliserdang baru-baru ini. Ujar Riza.
Kemudian beberapa utusan dari DPD KNPI Kota Medan, Ketua DPD KNPI Kota Medan, Para Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara KNPI Kota Medan diterima oleh Pihak SPKT dalam hal ini AKBP Sembiring, Intinya segala tuntutan yang disampaikan para KNPI Kota Medan akan segera disampaikan kepada Kapolda Sumut.red


Posting Komentar