M Faisal Hasrimy Laporkan JS Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik



Medan I Satelitonline.com

Karena nama baiknya merasa  tercemar M Faisal Hasrimy laporkan Jhon Sitompul ( JS) ke Poldasu SPKT dengan laporan polisi: -LP/B/2234/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sebagai pelapor atas nama M.Faisal Hasrimy pelaporan tersebut pada Sabtu, tanggal 17 Desember 2022. 

Terkait atas komentar negatif terhadap dirinya yang mana atas terlapor J.S mengomentari postingan media sosial Facebook diakun resmi Pemkab Sergai dengan kalimat:

"Memang luar biasa Sekda yg pernah lakukan pemalsuan tandatangan ketua DPRD GAYO LUS ini, untuk mempopulerkan Kab Sergai ini, selain terkenal sebagai wilayah banjir juga tempat offroad bagi korps Adhyaksa, sungguh TERLALU", 


Dimana pada komentar tersebut JS menuduh M Faisal Harimy tanpa bukti yang valid dikomentar postingan tersebut,dan secara tidak langsung inisial J.S diduga melakukan pelanggaran secara UU ITE pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.


Sedangkan berdasarkan nota surat pemanggilan dirkrimsus Polda Sumatera Utara-Nomor : K/04/I/RES.2.5./2022/DITRESKRIMSUS  Dimana hari ini Selasa 10 Januari 2023, kelanjutan dari hasil laporan SPKT POLDA Sumatera Utara yang dikeluarkan 5 Januari 2023,Polda Sumatera Utara memanggil resmi pada 

-tanggal 10 Januari 2023;

-jam 10.00 WIB;

-diruangan Subdit V Unit 1 (Lantai 2) Ditreskrimsus Polda Sumut.


Ketika hal ini di konfirmasi kepada penyidik atas kehadiran terlapor inisial JS. Penyidik mengatakan kalau JS tidak hadir pada  pemanggilan laporan dari Poldasu sampai pada pukul 14.00.WIB"


Sedangkan M.Faisal Hasrimy akan terus mendesak dan meminta kepada penyidik Ditreskrimsus Poldasu untuk segera memproses kasus ini agar tidak ada korban yang merasa dirugikan lagi," tegasnya. Rel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama