Medan I Satelitonline.com
Proyek Lampu jalan Kota Medan di 8 titik yang telah gagal dengan nilai Rp 25 Miliar APBD Kota Medan 2022, sesuai dengan pernyataan Walikota Medan dan Temuan BPK RI. Dalam hal ini sebaiknya Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Walikota Medan Bobby Afif Nasution jangan asal ngomong dan jangan cuci tangan dalam kasus tersebut, tegas Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (Lippsu) Azhari AM Sinik kepada Wartawan, Selasa (9/5).
Menurut Ari Sinik, Pak Walikota jangan cuci tangan, karena ini adalah kesalahan dari pemerintah kota Medan yang tidak mempunyai perencanaan yang matang, jangan korbankan kontraktor dan PNS, karena mereka laksanakan proyek sesuai yang diperintahkan, ucapnya. Kalau belakangan proyek tersebut gagal dan tak sesuai itu adalah kesalahan pemko Medan sendiri, ucapnya. Tidak mudah mengembalikan uang senilai Rp 21 Miliar tersebut, makanya dalam hal ini aparat penegak hukum agar turun mengusut tuntas bagaimana awal asal mula proyek yang tiba-tiba dikerjakan tersebut yang pada akhirnya jadi gagal, ucapnya. Kita meyakini dalam proyek tersebut bakal banyak pejabat Pemko Medan yang berurusan dengan hukum, tegas Ari Sinik. Red

Posting Komentar