Massa AMPKP Sumut Demo di Kejatisu, Usut Dugaan Korupsi dan Pungli di Diskanla Sumut

 



Medan I Satelitonline.com
Puluhan massa mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) Sumut melakukan aksi damai di depan kantor Kejatisu, Selasa (6/6).

"Dengan membawa beberapa spanduk, Puluhan massa AMPKP Sumut itu meminta Kejatisu agar memanggil dan memeriksa
Oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan
Sumber Daya Mineral Sumatera Utara dan juga Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut.

Dalam orasinya koordinator aksi Roni Pratama mengatakan, Berdasarkan investigasi dan informasi yang didapatkan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) Sumut tentang telah terjadinya adanya indikasi Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Saudara MS selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara dan juga Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara di Dinas bersangkutan yang telah merugikan negara dan mencoreng kewibawaan Kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi dengan Visinya Sumut Bermartabat.

Adapun temuan yang didapatkan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) Sumut tentang indikasi Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Saudara MS Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara dan juga Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara adalah :
1. Tentang Pengerjaan Fisik Pemeliharaan Dan Rehap Kantor Dinas Kelautan Dan
Perikanan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.600.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Juta) ditemukan :
a. Menyalahi Nomenklatur Sistem Penganggaran yang telah diatur oleh Perundang – Undangan, dimana anggaran sebesar 1,6 Milyar tersebut dimasukkan dalam Nomenklatur Mata Anggaran Belanja Barang dan Jasa. Akibatnya Pembangunan
Fisik Pemeliharaan Dan Rehab Kantor tersebut tidak tercatat dalam Aset Dan
Kekayaan Daerah.

b. Untuk menghindari tender dengan pagu anggaran sebesar Rp  1,6 Milyar tersebut
dilakukan dengan memecah kegiatan Pengerjaan Fisik Pemeliharaan dan Rehap
Kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Sumatera Utara tersebut dalam beberapa paket kegiatan sehingga pengerjaannya dilakukan hanya dengan penghunjukan.
c. Berdasarkan informasi pada Pra LHP yang dilakukan oleh BPK RI sudah
mempertanyakannya tentang kegiatan tersebut di atas.

2. Tentang Pengadaan Rumah Ikan (Rumpon) sebanyak 150 Unit pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 746.586.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang akan ditempatkan di daerah pesisir Kabupaten Langkat.

Berdasarkan Investigasi yang dilakukan
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) Sumut dilapangan, proyek
ini tidak kami temukan (Proyek ini terindikasi fiktif dan tak jelas jumlah serta lokasi
penempatannya).

3. Tentang Pengadaan Bantuan 40 Unit Solu (Sampan Dayung) yang diperuntukkan untuk nelayan dikawasan perairan Danau Toba pada anggaran tahun 2022 sebesar
Rp.197.136.000 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu
Rupiah) berdasarkan investigasi kami dilapangan ternyata pengadaan Solu (Sampan Dayung) menyalahi Spesifikasi yang seharusnya terbuat dari viber tetap pada faktanya dilapangan Solu (Sampan Dayung) tersebut dibuat dari dari drum plastik yang dibelah – belah
sebagai pengganti viber.

Begitujuga berdasarkan informasi daribyang dipercaya kebenarannya, yang bersangkutan saudara MS Selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara telah melakukan Pengutipan Liar tanpa adanya payung hukum yang jelas dimana pada tanggal 10 Februari 2023 yang bersangkutan bersama Sekretaris Dinas, Kasubag Umum melakukan rapat di
aula Disperindagsu dengan mengumpulkan seluruh tenaga honor dinas tersebut dimana Saudara MS Selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara menyampaikan : Untuk
menghadapi Bulan Puasa Ramadhan 1444 H dibutuhkan dana untuk LSM, Wartawan, dan PSMS maka kepada seluruh Pegawai Honor diwajibkan menyetor Rp. 1 juta/Orang untuk masing masing tenaga honor Disperindagsu yang berjumlah sebanyak 70 orang. Sedangkan untuk 20 orang Tenaga Honor ESDM (Energi Sumber Daya Mineral)
diwajibkan menyetor sebesar Rp. 3 Juta/Orang. Uang setoran tersebut masing masing disuruh dikumpulkan kepada Saudara Uci yang juga Tenaga Honor Disperindagsu yang kemudian diserahkan kepada oknum  Saudara MS Selaku Kepala
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara.

Untuk itu kami Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) Sumut
mem inta kepada Gubernur Sumatera Utara Bapak Letjen TNI (Purn) H. Edy Rahmayadi
untuk segera mencopot  dan Mencopot Jabatan saudara MS dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan
Sumber Daya Mineral Sumatera Utara dan juga Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Karena yang bersangkutan telah nyata mencoreng dan mempermalukan
kepemimpinan Sumut Bermartabat.
Begitujuga terhadap Indikasi Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menangkap  saudara MS Selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara dan juga Plt. Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Sumatera Utara serta mengusut tuntas  apa yang telah kami sampaikan
diatas demi tegaknya hukum dan keadilan untuk mewujudkan kepemimpinan yang bersih dari Korupsi, ucap Roni.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama