Padangsidimpuan, Satelitonlinenews.com
Seorang pria warga Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang bernama AKH ( 46 ) berhasil diamankan dan langsung digelandang petugas Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ke Mako Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan tersangka AKH ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH kepada media.
Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Atas informasi yang diterima kita langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud, tiba - tiba kita melihat seorang pria ( AKH ) lagi menjual narkotika jenis ganja tepatnya dipinggir sungai, takut buruan kita kabur tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AKH ini.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka AKH ini kita berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat dan uang senilai 58.000,00, Ucap Jasama.
Selanjutnya tersangka AKH kita interogasi, dari hasil interogasi AKH menyebutkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria yang bernama Alex warga Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Atas informasi dari tersangka AKH ini kita langsung melakukan pengembangan ke lokasi tempat tinggal ( rumah ) Alex, setelah dilakukan pengintaian dan pemeriksaan kita tidak mendapatkan tersangka yang bernama Alex seperti yang diutarakan tersangka AKH ini, Papar Jasama.
Kepada tersangka AKH dan barang bukti langsung kita bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut, Jelas Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar, SH kepada media ini.(Rnst)

Posting Komentar