Sepekan, Tiga Unit Truk Tangki Bermuatan Solar dan 9 Orang Pelaku Ditangkap Polisi.

 


TANJUNGBALAI I Satelitonlinenews.com

Personel  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai  mengamankan sebanyak tiga (3) unit mobil truk tangki berwarna putih biru yang berlogokan pertamina.




Ketiga unit mobil tangki itu semula membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dari empat (4) daerah masing –masing Aceh Tamiang, Belawan ,Langkat dan Batu Bara.




Dari kasus dugaan perdagangan minyak ilegal tersebut,sembilan  (9) orang berhasil diamankan dan statusnya masih dijadikan sebagai saksi.




Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/8/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga unit mobil tangki berisikan minyak solar tersebut. Ketiga nya masing – masing berjenis Mitsubishi Fuso BK 8640 XI, 8167 FN dan 8813 FN. Kelusuruhannya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.




“ Ada empat (4) penangkapan terhadap minyak solar yang diduga subsidi maupun non subsidi  yang dipasarkan Ke Kota Tanjungbalai.Sedangkan minyak solar tersebut didatangkan dari empat wilayah yaitu Aceh Tamiang, Belawan, Langkat dan Batu Bara.“ pungkasnya .




Dari keempat penangkapan itu , dikatakan  AKBP Yusuf lagi,yang pertama di Jalan Suprapto,Kelurahan Kapias Pulau Buaya,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai , tepatnya  pada tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 4.30 Wib dini hari.




“ Dimana satu unit mobil Mitsubishi Fuso BK 8640 XI  bersama dengan supirnya seorang laki –laki berinisial K dan dua (2) orang pria masing –masing berinisial  RS dan PR ditangkap saat membawa minyak solar yang diduga Industri sebanyak 24 ribu liter atau 24 ton.” Katanya.




Sedangkapan penangkapan kedua,TKP nya di Jalan Yos Sudarso,Kecamatan Teluk Nibung, pada hari Rabu (2/8/23) sekitar pukul 18.30 WIB.




“ Saat itu tim awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penyalahgunaan BBM Jenis solar dengan menggunakan armada satu (1) unit kapal kayu sepanjang 8 meter dengan mesin FS 100 bermuatan 5 tangki yang berkapasitas masing – masing 1 ton. “ pungkasnya.




Tiga orang laki –laki masing-masing berinisial MI,I dan P,sambungnya Yusuf lagi,  diinformasikan sedang menyuling atau memindahkan minyak solar dari dalam tangki kapalnya ke kapal KM Palembang Indah Lima dengan cara menggunakan sebuah  pipa sambung  .




“ Pada saat ditemukan, ketiga orang laki –laki itu sudah berhasil memindahkan minyak solar sebanyak 2 ton ,sedangkan sisanya 3 ton belum dipindahkan mereka karena sudah keburu ditangkap dan langsung dibawa ke Satpol air Polres  Tanjungbalai,” pungkasnya.




Penangkapan ketiga, TKP nya di depan kantor Mapolsek Teluk Nibung,Polres Tanjungbalai , Kamis (3/8/23) sekitar pukul 5.30 wib dini hari.




“ Satu unit mobil tangki jenis Mitsubishi Fuso  BK 8167 FN bermuatan minyak solar sebanyak 24 ribu liter atau 24 ton begitu terlihat melintas langsung dihentikan.Mobil tersebut dikemudikan  seorang pria berinisial MN dan dari keterangannya pula minyak solar tersebut dimuat dari sebuah gudang yang terletak di daerah Kabupaten Batu Bara . “ katanya.




Saat diinterogasi, sambung AKBP Yusuf lagi, supir MN kemudian memperlihatkan surat pengantaran barang yang dikeluarkan oleh PT CBC.




“ Namun kita menduga surat –surat yang diperlihatkannya itu tidak benar , maka oleh karena untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,personel kemudian mengamankan mobil tersebut ke Mapolres Tanjungbalai . “ pungkasnya.




Penangkapan yang keempat , pada hari Minggu ( 6/8/23) sekitar pukul 1.30 WIB,TKP penangkapannya di  jalan Jendral Sudirman ,Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar ,Kota Tanjungbalai,




“ Awalnya tim mendapatkan informasi, ada satu unit  mobil tangki jenis Mitsubishi fuso BK  8813 FN warna putih biru  bermuatan 18 ribu liter melintas.Mobil tersebut dikemudikan seorang laki –laki berinisial AM dan bersama temannya seorang laki –laki berinisial HM,” pungkasnya.




Saat diinterogasi, kata Yusuf lagi, keduanya tidak dapat menunjukkan legalitas hukum yang sah, oleh karena itu guna melakukan penyelidikan lebih lanjut kami mengamankan ke Mapolres Tanjungbalai .




“ Mengapa bapak Dirkrimsus dan Kabid Humas Poldasu ini datang kesini,??.Karena ini menyangkut beberapa wilayah yaitu dari pengakuan para sopir bahwa minyak tersebut  berasal dari Aceh Tamiang, Batu Bara ,Belawan dan langkat.Oleh karena itu, untuk kepastian hukumnya karena melingkupi beberapa wilayah hukum maka untuk proses selanjutnya kami limpahkan ke Dirkrimsus Poldasu,” pungkas Kapolres.




Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi membenarkan adanya pelimpahan kasus penangkapan terhadap ketiga unit mobil truk tangki bermuatan minyak solar tersebut .




“ Penindakan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim bersama dari Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjungbalai .” pungkasnya.




Dari hasil  penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan itu, sambung Hadi lagi, pihaknya telah mengamankan  9 orang .


“ Ada 9 orang yang diamankan , ke 9 orang itu statusnya masih sebagai saksi  dan terus dilakukan pengembangan.Siapa lagi terduga pelakunya, itu nantinya akan berkembang,” pungkasnya.




Terkait dengan keberadaan minyak solar tersebut apakah merupakan produk dari pertamina,??. Kombes Hadi menerangkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil Uji Laboratorium.




“ Kita juga akan berkoordinasi dan mendalami apakah ini resmi milik pertamina atau bukan.Teman –teman penyidik dari Polda dan Polres Tanjungbalai sudah melakukan koordinasi bersama dengan teman - teman dari Pertamina.” Pungkasnya.




Jadi sekali lagi,sambung Kombes Hadi lagi, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM  itu merupakan prestasi yang sangat luar biasa,sebab  dalam sepekan hasil penyelidikan dikembangkan dan bisa mengungkap empat (4) tindak pidana terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) .




“ Sedangkan untuk jenis solar apakah subsidi maupun non subsidi,kita  masih  menunggu hasil laboratorium dan hasil dari lab itu kemudian dilakukan penyelidikan .Nantinya Dirkrimsus Polda Sumut  akan mendalami ,sumbernya ,kemana distribusinya,,siapa penggunanya  dan lain –lain.  “ pungkasnya.




Dikatakannya lagi, Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan masing –masing ,satu (1) unit speedboat, satu (1) unit kapal kayu, dan tiga (3) unit truk tangki. Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama