Mapensu dan Ammper Akan Demo di KPK dan Kemendagri Usut Dugaan Korupsi MS



Jakarta I Satelitonlinenews.com

Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (Mapensu) dan Aliansi Masyarakat Medan Perantau (Ammper) akan demo di Kemendagri dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kita akan demo soal Kasus dugaan korupsi dan Pungli di Diperindagsu dan Diskanla Sumut Diduga Melibatkan MS, tegas Kordinator Aksi Ammper Rahmat Kurniawan Nasution didampingi Kordinator Lapangan Mapensu Mhd Saleh Gultom kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (20/9). Adapun aksi yang akan kita lakukan adalah di Kemendagri dan KPK Jakarta pada Jumat 22 September 2023, ucapnya.


Sebagaimana info yang kami dapat bahwa diduga telah terjadinya adanya indikasi Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Saudara MS selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara. MS diduga yang telah merugikan negara.

Adapun temuan yang didapatkan Adanya indikasi Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Saudara MS Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara dan juga Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara  saat itu adalah :

1. Tentang Pengerjaan Fisik Pemeliharaan Dan Rehap Kantor Dinas Kelautan Dan

Perikanan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.600.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Juta) ditemukan :

a. Menyalahi Nomenklatur Sistem Penganggaran yang telah diatur oleh Perundang –Undangan, dimana anggaran sebesar 1,6 Milyar tersebut dimasukkan dalam Nomenklatur Mata Anggaran Belanja Barang dan Jasa. Akibatnya Pembangunan

Fisik Pemeliharaan Dan Rehab Kantor tersebut tidak tercatat dalam Aset Dan

Kekayaan Daerah.

b. Untuk menghindari tender dengan pagu anggaran sebesar Rp  1,6 Milyar tersebut dilakukan dengan memecah kegiatan Pengerjaan Fisik Pemeliharaan dan Rehap Kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Sumatera Utara tersebut dalam beberapa paket

kegiatan sehingga pengerjaannya dilakukan hanya dengan penghunjukan.

c. Berdasarkan informasi pada Pra LHP yang dilakukan oleh BPK RI sudah

mempertanyakannya tentang kegiatan tersebut di atas.

2. Tentang Pengadaan Rumah Ikan (Rumpon) sebanyak 150 Unit pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 746.586.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang akan ditempatkan di daerah pesisir Kabupaten Langkat. 

Berdasarkan Investigasi proyek

ini tidak kami temukan (Proyek ini terindikasi fiktif dan tak jelas jumlah serta lokasi penempatannya).

Begitujuga Tentang Pengadaan Bantuan 40 Unit Solu (Sampan Dayung) yang diperuntukkan untuk nelayan dikawasan perairan Danau Toba pada anggaran tahun 2022 sebesar Rp.197.136.000 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu

Rupiah) berdasarkan investigasi kami dilapangan ternyata pengadaan Solu (Sampan Dayung) menyalahi Spesifikasi yang seharusnya terbuat dari viber tetap pada faktanya dilapangan Solu (Sampan Dayung) tersebut dibuat dari dari drum plastik yang dibelah – belah sebagai pengganti viber.


Begitujuga berdasarkan informasi dari yang dipercaya kebenarannya, yang bersangkutan saudara MS Selaku Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara telah melakukan Pengutipan Liar tanpa adanya payung hukum yang jelas dimana pada tanggal 10 Februari 2023 yang bersangkutan bersama Sekretaris Dinas, Kasubag Umum melakukan rapat di aula Disperindagsu dengan mengumpulkan seluruh tenaga honor dinas tersebut dimana

Saudara MS Selaku Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara menyampaikan : Untuk menghadapi Bulan Puasa Ramadhan 1444 H dibutuhkan dana untuk LSM, Wartawan, dan PSMS maka kepada seluruh Pegawai Honor diwajibkan menyetor Rp. 1 juta/Orang untuk masing masing tenaga honor Disperindagsu yang berjumlah sebanyak 70 orang. Sedangkan untuk 20 orang Tenaga Honor ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) diwajibkan menyetor sebesar Rp. 3 Juta/Orang. Uang setoran tersebut masing masing disuruh dikumpulkan kepada Saudara Uc yang juga Tenaga Honor Disperindagsu yang

kemudian diserahkan kepada oknum  Saudara MS Selaku Kepala

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara.


Untuk itu kami meminta kepada Mendagri agar menolak berbagai usulan apabila MS akan menjabat PJ Bupati/Walikota di Sumut, karena bertentangan dengan good government dan clean government, ucapnya. Begitujuga kepada KPK agar segera memanggil dan memeriksa oknum MS atas berbagai dugaan korupsinya agar menjadi efek jera dikemudian hari, ucapnya. Kepada PJ Gubernur Sumut Diminta untuk mencopot MS dari kepala Dinas Perindag dan ESDM Sumut atas perbuatannya yang diduga melawan hukum,pungkasnya.tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama