Medan I Satelitonlinenews.com
Dugaan korupsi sejumlah proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mencuat ke permukaan.
Hal itu terungkap, ketika Ketua Benteng Jokowi (Bejo) Sumatera Utara Ary Gusty menerima pengaduan salah seorang pejabat teras di sumut yang mengatakan ada seorang oknum Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi Sumut sedang berurusan dengan pihak Kejati.
"Disebut dalam surat panggilan tersebut, PPK kegiatan pengerjaan fisik dan rehab kantor Dimas Kelautan dan perikanan Sumatera Utara T.A 2022 datang ke Kantor Kejaksaan untuk permintaan keterangan"Ujar Bejo Sumut Ary Gusty kepada media, Rabu (4/10/2023).
Dipaparkan Ketua BeJo Sumut Ary Gusti bahwa PPK kegiatan pengerjaan fisik dan rehab kantor Dimas Kelautan dan perikanan Sumatera Utara T.A 2022 harus hadir pada tanggal 12 juli 2023, pukul 10.00 wib bertempat Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jalan A.H Nasution Medan untuk menemui Kasi C bidang intelejen.
Perihal, adanya data lengkap dan laporan yang diterima Kejati Sumut serta surat perintah Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: SP-OPS 1194.2/Dok 1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Mulyadi Simatupang. Spi M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan, enegeri dan sumber daya mineral Sumatera Utara .
"Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi saat Mulyadi Simatupang menjadi Plt Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Sumatera Utara T.A 2022."tegas Ary Gusty yang juga Ketua Alian Aktivis BEM Sumatera Utara ini.
Untuk itu, lanjut Ary Gusty, dirinya ingin mempertanyakan pihak Kejati Sumut sudah sejauh mana pengembangan hasil surat panggilan terhadap dugaan kasus tindak pidsna korupsi yang Mulyadi Simatupang lakukan.
"Kami harap, surat panggilan tertanggal 5 Juli 2023 terhadap PPK kegiatan pengerjaan fisik dan rehab kantor Dimas Kelautan dan perikanan Sumatera Utara T.A 2022 tidak sekedar gertak sambal saja. Kami minta Kejati Sumut tetapkan status tersangka kepada Mulyadi Simatupang jika pihak Kejati Sumut sudah memiliki data dan bukti sesuai penegasan isi surat panggilan tersebut "pungkasnya. Red
"

Posting Komentar