Miliki Ganja 2 Ball, 2 Warga Tapsel Mendekam di Polres Psp



Padangsidimpuan, Satelitonlinenews.com


Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan peredaran narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 Ball ( 2200 gr )  dari tangan 2 ( dua  ) orang pria yang diketahui warga Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ).


Penangkapan kedua pria warga Tapsel ini dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jln. Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu ( 22 / 10 ) sekitar jam 18.00 Wib.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH membenarkan penangkapan terhadap kedua warga Tapsel ini.


"Betul kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang bernama MS ( 40 ) dan MS ( 22 ), Kedua pria ini berdomisili di daerah Kabupaten Tapsel yakni Desa Sianggunan Kecamatan Batang Toru dan Desa Pangarongan Kecamatan Marancar,"Ujar Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH.


Selain mengamankan 2 Ball narkotika golongan I jenis ganja, tim Opsnal kita juga berhasil mengamankan 2 bungkus plastik assoy yang berisi narkotika jenis ganja seberat 400 gr, Satu unit Hp Android merk Samsung, Satu Unit Hp Android merk Oppo, Satu unit Sepeda motor Honda Vario tanpa TNKB, Satu buah ember besar, Satu buah Hekter dan Satu kotak anak Hekter.


Dalam paparannya, Jasama menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat hari Minggu ( 22 / 10 ) yang mengatakan bahwa di Jln. Ompu Sarudak Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru sedang ada transaksi narkotika jenis ganja. Atas informasi tersebut kita langsung kerahkan tim Opsnal Satresnarkoba ke TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.


Tidak butuh lama, Saat dilokasi tim Opsnal Satresnarkoba langsung melihat gerak - gerik dua pria yang mencurigakan sedang menaiki sepeda motor Vario tanpa TNKB. 


Selanjutnya, saat dilakukan pencegatan , penangkapan dan pemeriksaan alhasil petugas kita menemukan Satu Ball narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik warna hitam digantungan sepeda motor tersangka.


Tidak sampai disitu saja, Petugas kita langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka MS kerumahnya di Desa Sianggunan Kabupaten Tapsel, Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya petugas kita menemukan satu Ball narkotika jenis ganja yang disimpan didalam ember dibawah tempat tidur tersangka MS ini.


Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria yang tidak dikenal dari Kabupaten Mandailing Natal. Alhasil petugas kita langsung membawa para tersangka ini ke Mako Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut, Jelas Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH.(Rnst)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama