PBB di Kelurahan Indra Sakti Capai 133,91 %, Dapat Piagam Penghargaan Dari Wali Kota



TANJUNGBALAI I Satelitonlinenews.com

Pendapatan dari  sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  di wilayah  Kelurahan Indra Sakti, pada Tahun 2023 ini melebihi target.


Bila dipresentasikan kelebihannya sebanyak 133,91 % dari jumlah target yang ditentukan yaitu sebesar  Rp 308,495,343. Selama dalam kurun enam (6) bulan terhitung dari bulan Juni hingga November 2023, pengutipan PBB  di wilayah itu mencapai Rp  412,101,415.


Dengan angka sebanyak itu,  menempatkan Kelurahan Indra Sakti sebagai wilayah terbaik  untuk di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Selatan,Kota Tanjung Balai .


Lurah Indra Sakti, Barianto, SE saat dikonfirmasi Wartawan Harian Sumut24 group, Selasa (12/12/2023) menyebutkan bahwa wilayah di bawah kepemimpinannya itu sebelumnya telah  menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Tanjung Balai,Waris Thalib.


Penghargaan itu diterimanya karena  tercatat sebagai juara pertama untuk pengutipan PBB tertinggi Kelurahan tingkat Kota Tahun 2023. Selain itu, Pemko Tanjung Balai juga memberikan uang tunai sebesar Rp 6.000,000,- dan satu unit Hp android merek Samsung.


“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak di Kelurahan Indra Sakti.Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Indra Sakti itu sendiri,”pungkasnya.


Dengan wilayah sebanyak empat (4) lingkungan, jumlah penduduk yang tercatat  di Kelurahan Indra Sakti itu yang mencapai 1.947 jiwa terdiri dari 672 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan yang tercatat sebagai wajib pajak mencapai 1031 orang.


“Bagi yang belum memenuhi kewajibannya diharapkan agar  pro aktif untuk melakukan pembayaran PBB. Dan perlu diketahui pula, Pemko Tanjung Balai dibawah kepemimpinan Waris Thalib sebagai Wali Kota pada Tahun 2023 ini  telah memberikan keringan dengan tidak memperlakukan denda  keterlambatan bagi yang tercatat sebagai wajib pajak,”pungkasnya.


Hanya saja,sambungnya lagi, setiap yang dikenakan wajib pajak diharuskan untuk membayar tagihan pokok. 


“Meskipun lahannya kosong, kalau terdaftar di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) itu diwajibkan membayar PBB.Sekali lagi, harapan kami bagi yang belum melakukan pembayaran agar menyelesaikan PBB nya hingga akhir Tahun 2023 ini,” tutupnya. Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama