Rekrutmen Petugas KPPS Potensi Dimanfaatkan, Barapaksi: KPU Kota Medan Harus Transparan



Medan I Satelitonlinenews.com

Salah satu kelompok petugas yang memiliki peran krusial dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 


Tugas KPPS melibatkan pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024


Akan tetapi,  dalam proses  perekrutan petugas KPPS, kerap terjadi ketimpangan dan kontroversi,  mengenai nama-nama petugas yang terpilih,  yang terindikasi sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) 


Hal tersebut tegas disampaikan Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara, Senin (15/1/2024) yang mengkhawatirkan,  petugas KPPS yang terpilih secara khusus di Kota Medan,  diloloskan dari  proses terindikasi masalah dan tidak transparan, dan ini berdampak negative  serta bertentangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 3. 


"Kerap terjadi, dan dikhawatirkan  nama-nama petugas  KPPS yang hari ini sudah lolos tinggal mengikuti seleksi tahapan kesehatan, terdapat sejumlah nama petugas yang tidak sesuai dengan domisilinya dan berada diluar kelurahan, kecamatan  bahkan kabupaten  tempat tinggalnya ." ujar Otti Batubara.


Dipaparkan Otti Batubara,  berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 3, seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dan transparan,  dengan  memperhatikan kompetensi, kapasitas, intregritas  dan kemandirian calon anggota KPPS. Begitu juga penegasan  Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 41 Ayat 1-3. 


Kita sama-sama tau, kata Otti Batubara  menjelaskan, untuk wilayah Kota Medan yang terdiri  21 kecamatan 151 kelurahaan, jumlah TPS 6.933 ,tiap TPS membutuhkan  7 orang  petugas terdiri ketua dan anggota, sehingga total 48.531 tiap tps petugas kpps.


"Mayoritas  kita melihat,  kebanyakan  petugas KPPS untuk wilayah Kota Medan yang lolos, diduga didominasi keluarga dan kerabat kepala lingkungan. Kita tau saat ini , perangkat  itu terkesan dimanfaatkan oknum untuk kepentingan  Pilpres dan pemilihan legislatif  (Pileg). Dan kemarin baru juga viral" tegas Otti Batubara. 


Ironisnya, kata Otti Batubara menegaskan  perlu diantipasi atau di khawatirkan,  petugas KPPS terpilih , ada yang berada di ambang batasan usia sesuai ketentuan  aturan yaitu 18-55 tahun.


Untuk  itu, merujuk  11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.


"Kami mendesak agar KPU mewajibkan panitia rekrutmen KPPS yaitu PPS turut melampirkan  surat keterangan domisili atau identitas  penduduk sebagai lampiran berkas adminitrasi. KPU Medan diminta umumkan nama petugas secara detail. Mulai dari nama,  alamat tempat tinggal atau TPS domisili, serta TPS tempat dia bertugas nantinya. "pungkasnya. Red





 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama