Kejari Padangsidimpuan Tahan 3 Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Ipal Domestik TA 2020

 


P.Sidimpuan 


Pada hari Senin, 19 Februari 2024 pukul 10.00 wib, jaksa penyidik perkara tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan.


Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu BS selaku pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), FP selaku direktur CV. Satahi Persada sebagai penyedia, dan DS selaku direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut. Mereka diduga melakukan korupsi dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 540.601.214,-.


Dalam tahap kedua penyidikan kasus ini, Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. 


Tindakan ini menandai tahapan penting dalam proses hukum untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan atas nama tiga tersangka utama, yakni BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia, serta DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas. 


"Kasus ini menyoroti kecurigaan terhadap pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,-," ujar Lambok M.J. Sidabutar.


Dalam proses penyidikan, masing-masing tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya. Hal ini tercatat dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4). 


Setelah itu, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan dalam keadaan sehat.


Langkah berikutnya adalah penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 19 Februari 2024 hingga 09 Maret 2024, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.


Kasus ini dijerat dengan PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagai pasal primair, dan pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagai pasal subsidair.


Sebagai penegak hukum, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 


"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan tindak korupsi dapat diminimalisir demi kepentingan masyarakat dan negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama