Deliserdang I Satelitonlinenews.com
Maraknya tambang galian C di beberapa titik di Kabupaten Deliserdang, seakan-akan dibiarkan terus beroperasi sehingga jelas Pemkab Deliserdang sepertinya tak berkutik, meski diduga tidak memiliki surat izin, yang seharusnya sebelum beroperasi harus dilengkapi semua surat izinnya. Seperti di Jalan Ampera Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang oleh oknum W alias AL terus melakukan aktifitas tanpa memperhatikan lingkungan dan keluhan warga sekitar.
Untuk pelanggaran pertambangan, Tidak tanggung - tanggung jika melanggar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya seolah -olah tak digubris oleh penambang galian c Ilegal.
Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.
Sementara Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Hal ini membuat tokoh masyarakat Faisal berang dan menuding pemerintah dan aparat melakukan pembiaran atas galian c ilegal tersebut.
Tambang Galian C yang diduga tak berizin alias ilegal di Jalan Ampera terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari Jeratan Hukum dan pungutan pajak serta penindakan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Resahnya Warga dan rasa prihatin yang dialami warga seakan tak ada henti-hentinya,
Sehingga warga tidak tau lagi harus kemana mencari Keadilan di Negeri ini.
Karena Pengaduan yang disertai tanda tangan Masyarakat Desa Bintang Meriah dan Sidodadi Ke Polda Sumut tidak juga dapat menghentikan Galian C Ilegal milik W alias AL atau disebut manusia kebal hukum dan tak tersentuh hukum ini.
Belum lagi dampak dari aktivitas penambangan Ilegal ini dikhawatirkan bisa mengakibatkan bencana alam karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.
Dan yang paling dikhawatirkan pula adalah pelaku penambang liar, tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena mereka jelas diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian Golongan C, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral , serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
Sehingga pihak penambang dalam menjalankan bisnisnya, hanya akan lebih mengedepankan bagaimana cara mendapatkan keuntungan secepat mungkin dalam waktu singkat. Tanpa peduli dengan urusan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat aktivitas penambangan liar yang mereka lakukan.
Apalagi sejumlah warganya sudah berulang kali menyampaikan keluhan mereka terkait dengan gangguan aktivitas pertambangan secara illegal di wilayah sekitar pemukiman warganya. Namun tak pernah digubris aparat dan pemerintah. Termasuk debu yang berterbangan saat excavator menambang, dan ketika kendaraan truk lalu-lalang membawa material hasil tambang tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah warga telah berulang kali menyampaikan keluhan warga kepada sejumlah pihak terkait, namun tidak pernah ditindaklanjuti.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan warga kami, tapi tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kalaupun aktivitas pertambangan pernah dihentikan sementara beberapa waktu lalu, namun penutupan itu tidak berlangsung lama . Setelah itu para penambang beroperasi kembali, seperti biasanya,” ujar warga.
Warga menduga, ada sejumlah oknum tertentu yang melindungi para penambang. “Kami curiga, ada oknum tertentu yang membekengi para penambang itu, sehingga mereka bebas menjalankan aktivitasnya tanpa izin. Oknum tersebut, bisa saja dari unsur pemerintah daerah, dan kemungkinan juga ada dari unsur penegak hukum” ujar sejumlah warga yang minta identitas mereka tidak dimediakan.
Sejumlah warga kuatir jika aktivitas galian C tersebut, tidak segera dihentikan, maka kerusakan lingkungan dapat berbuntut bencana alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi galian C.red

Posting Komentar