![]() |
Deliserdang I Satelitonlinenews.com
Aktifitas penimbunan tanah diduga yang berasal dari galian c ilegal di Jalan Pancasila Desa Paya Gambar, tepat bersebelahan dengan Kantor Desa Paya Gambar terus berlangsung, pemilik atau pengusaha perumahan yang menerima atau sebagai penadah sebut saja "H" terancam bisa dipenjara sesuai dengan UU yang berlaku dinegeri ini.
Sebagaimana dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Begitujuga perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Membeli tanah dari tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
Menurut UU, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.
Begitujuga, Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Untuk itu kita berharap kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pengusaha perumahan yang dengan jelas dan sengaja telah membeli barang curian, kita sangat apresiasi bila aparat penegak hukum mampu dan mau menindaknya dengan tegas, ucap warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya. Tim

Posting Komentar