Diduga Biarkan Oknum Preman Bubarkan Aksi, Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumut Minta Kapolresta Deli Serdang Bertanggungjawab



Medan – Puluhan massaDewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut, Jalan SM. Raja dan Kantor Polresta Deli Serdang Medan, Jumat (08/03/2024). Mereka meminta Kapolda Sumut memanggil dan meminta pertanggung jawaban Kapolres Deli Serdang mengapa di Wilayah Deli Serdang kian marak perjudian seperti yang disampaikan Ketua Dema di Jalan Bakaran Batu dan Jalan Perbatasan Kabupaten Deli Serdang.


Masa juga meminta Kapolda Sumut untuk menangkap Km dan AS di Jalan Perbatasan, sedangkan Aq dan Jhn di Jalan Bakaran Batu yang diduga kuat menjadi bandar dan orang yang membuka arena perjudian tersebut.


Dalam orasinya, Mahdayan Tanjung meminta kepada Kapolda Sumut untuk menutup praktik perjudian karena di larang oleh Negara dan Agama, terlebih sebentar lagi kita menyambut Bulan Ramadhan dan aktivitas tersebut dapat merusak generasi bangsa, dan pada waktu aksi unjuk rasa di Polres Deli Serdang yang di sambut Para Preman dan terkesan di biarkan oleh Polres Deli Serdang menghalangi Unjuk rasa sehingga terjadi keributan dengan Masa Aksi.


Oleh karena itu massa Aksi kalah jumlah dengan para preman yang terjadi keributan dan menargetkan Ketua Dema Sumut Mahdayan Tanjung dan Sekretarisnya yang mengalami Luka sehingga keduanya di Bawa kadernya ke Klinik untuk mendapatkan Perobatan.



Sebut Mahdayan, sebagai  Agent Ofcange dan Semangat Pembawa Perubahan sangat prihatin dengan dibukanya lokasi judi di Jalan Bakaran Batu dan Jalan Perbatasan di Kabupaten Deli Serdang, lebih mirisnya Polres Deli Serdang seperti tutup mata ketika Unjuk Rasa Mahasiswa Yang berusaha di bubar paksa oleh para preman yang di sewa Bandar judi Itu, "kami sebagai Mahasiswa sangat kecewa kepada Kapolres Deli Serdang ucapnya".


Akibat terjadi kericuhan massa aksi membubarkan diri setelah mereka kalah jumlah dengan para preman yang menyerang mereka, "pihak kepolisian yang diduga tutup mata padahal kita sudah ikuti aturan Polri dengan memasukkan Surat Pemberitahuan 3 X 24 Jam tutup Yusril Mahendra Sekretaris Dema Sumut.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama