Padangsidimpuan - Coba mengelabui petugas Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ( Psp ) dengan cara membuang Barang bukti ( BB ) berupa narkotika golongan I jenis sabu, 2 pria warga Kecamatan Psp Utara berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Psp, Minggu ( 24/3 ) sekitar jam 22.30 Wib.
Kedua pria ini diketahui bernama, DIS ( 27 ) warga Jln. Pembangunan Penyanggar Baru Kelurahan Sadabuan Kecamatan Psp Utara dan NNOS ( 27 ) warga Jln. Sudirman Kelurahan Losung Kecamatan Psp Utara.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH.
Menurut Jasama, Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar Jln. Sudirman Kelurahan Silayang layang Kecamatan Psp Utara sedang berlangsung transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Kita langsung menurunkan tim guna melakukan penyelidikan.
Saat dilokasi petugas kita mendapatkan 2 orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan di Gg. Lestari Kelurahan Silayang layang saat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru saat hendak keluar menuju jalan Sudirman.
Setelah kedua tersangka ini diamankan, petugas kita langsung melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka dan berhasil mengamankan, Satu bungkus plastik klip transparan dugaan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,20 gr.
Selanjutnya, Satu buah Hp merk Samsung hitam, Satu buah Hp merk Vivo warga Gold, Satu buah dompet warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru.
Selanjutnya, Petugas kita langsung membawa para tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Psp guna penyelidikan lebih lanjut,Jelas Kasat Narkoba Polres Psp AKP Jasama H. Sidabutar, SH.(Rnst)

Posting Komentar