Kesadaran masyarakat taat pajak masih minim, Kadispenda Su Ahmad Fadly : Butuh Regulasi Peraturan Agar Taat Pajak

 


Medan - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fadly, S.Sos, M.SP mengemukakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kenderaan masih minim. Karena itu pihaknya akan terus melakukan upaya yang konkrit guna  memaksimalkan pemasukan pendapatan daerah. 


Menurutnya, pengumpulan pajak yang dilakukan oleh Bapenda tahun 2023 hanya terealisasi mencapai 20%. Dan pencapaian ini jauh seperti diharapkan karena itu pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk taat pajak 


"Pajak itu dikumpulkan untuk membangun segala fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bila masyarakat saja tidak patuh dengan kewajibannya bagaimana kita bisa membangun" sebut Achmad Fadly.


Dia mengakui, saat ini dilema yang terjadi di tengah masyarakat adalah adanya kecenderungan dari masyarakat dalam memanfaatkan masa pemutihan pajak kenderaan sebagai moment untuk menghindari kewajibannya. 


"Bahwa pemutihan pajak kenderaan sebagai upaya negara membantu masyarakat sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mentaati kewajiban pada tahun tahun berikutnya" sebut Achmad Fadly.


Oleh sebab itu, Achmad Fadly mengimbau agar masyarakat patuh terhadap kewajiban pajaknya. 


Dijelaskannya, sejauh ini banyak metode pembayaran pajak kenderaan sudah dipermudah. Melalui Bank Sumut (ATM, Mobile Banking) dan segala fasilitas e-money seperti, OVO, QRIS, GOPAY, Blibli.com. Bahkan juga fasilitas lainnya seperti, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. 


"Untuk memanfaatkan pembayaran tersebut masyarakat terlebih dahulu harus memiliki kode bayar yang didapati melalui aplikasi e-SAMSAT Sumut bermartabat" jelasnya sembari menambahkan bahwa mobil keliling terus beroperasi sehingga juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama