Pj Gubsu Dinilai Tak Mampu Selesaikan Persoalan Di Sumut




Medan- Kinerja Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, mulai menuai sorotan. Salah satunya yakni kemampuannya dalam memenej persoalan dan dinamika yang terjadi pada badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Sumut, seperti PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan Perumda Tirtanadi Sumut.


Pandangan tersebut datang dari praktisi sosial di Sumut, Sutrisno Pangaribuan. Menurutnya, untuk semua urusan dan masalah BUMD di Sumut selain PT. Bank Sumut, top decision maker-nya ada di gubernur.


"Hampir tak ada beda kewenangan antara Pj gubernur dan gubernur. Maka setiap ada problem dia harus selesaikan. Termasuk semua puncak persoalan BUMD ada di gubernur sebagai top leader-nya," katanya menjawab wartawan, Selasa 26 Maret 2024.


Ia memisalkan persoalan tunggakan gaji pekerja/karyawan PT. PSU selama hampir tiga bulan. Pekerja perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, sudah bolak balik berunjuk rasa ke kantor gubernur bahkan informasi terakhir mereka terpaksa 'mengemis' di pinggir jalan. Peristiwa itu terjadi di Tanjung Kasao, Kabupaten Batu Bara belum lama ini.


"Jadi gak boleh dia bilang tidak ada solusi. Lalu bilang belum tau mau melakukan apa. Kalau Bank Sumut mungkin gubernur gak bisa langsung putuskan. Sebab ada beberapa kepala daerah yang menjadi pemegang saham. Namun untuk BUMD lain, pemegang sahamnya adalah gubernur," ujarnya.


Sutrisno Pangaribuan menyarankan jika Pj Gubernur Hassanudin merasa tidak mampu menyelesaikan dinamika yang terjadi pada BUMD, maka dapat berkonsultasi dengan DPRD.  


"DPRD pun jangan pula diam aja. Mumpung ini masih awal tahun, mungkin bisa dibicarakan mengenai penyertaan modal," ujar anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. "Kalau dua bulan macet (gaji karyawan), tentulah ada mismanajemen. Harus dicarikan segera solusinya," tegas dia. 


Mengikuti persoalan dan dinamika di PT. PSU sekaligus membaca respon Pj Gubernur Hassanudin, sangat wajar rasanya kata Sutrisno Pangaribuan meminta agar Presiden Joko Widodo atau Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja mantan Pangdam I Bukit Barisan tersebut.


"Bila perlu dicopot, kenapa tidak? Seorang Pj gubernur ditugaskan ke Sumut bukan untuk mengamankan pemilu. Namun menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan sejak dilantik sampai satu tahun, dia bisa dievaluasi. Gak mudah jadi Pj gubernur. Pak Jokowi juga bahkan bilang setiap hari bisa dia evaluasi semua Pj gubernur. Lho masak dia gak mau untuk dievaluasi," kata mantan tim pemenangan Jokowi di Sumut pada 2014 dan 2019 tersebut. 


Sapi Perah

Di sisi lain, Sutrisno Pangaribuan menyoroti kinerja Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy M Hutagalung, yang menurutnya tidak mampu membantu gubernur mencarikan solusi atas dinamika yang terjadi di BUMD Sumut. 


"Biro Perekonomian ini seperti menteri BUMN-nya. Semua di bawah koordinasinya dan harusnya dia bisa kasih solusi. Apalagi setiap tahun ada laporannya. Soal kondisi perusahaan baik itu keuangan dan lainnya. Kalau ada pengelolaan uang gak jelas, siapa yang bermain, harusnya dia tau. Gak becus juga itu kabiro perekonomian kalau sampai membiarkan kondisi PT. PSU kolaps," tegasnya. 


Pun demikian, secara umum ia menggambarkan bahwa kondisi BUMD termasuk di Sumut cenderung menjadi sapi perah bagi banyak pihak. 


"Saya orang yang pernah bilang (saat menjadi anggota DPRD), PT. PSU tidak layak dikelola dengan cara-cara konvensional begitu. Masak dari ribuan hektar lahan sawit yang dikelola untungnya perbulan cuma Rp15 miliar. Padahal perusahaan swasta saja bisa lebih dari itu. Sayangnya kita tidak pernah serius melihat bahwa semua BUMD ini menjadi sapi perah bagi banyak orang. Setiap orang datang hanya minta duit," katanya. 


Sutrisno Pangaribuan khawatir, jika hal ini tidak segera disiasati maka penegak hukum akan masuk lagi untuk mengusut kondisi yang terjadi di PT. PSU. 


"Karena tidak mungkin ada usaha lalu dari usaha ini ada uangnya, tapi uangnya

itu justru tak ada untuk bayar gaji. Itukan tidak logis," pungkasnya. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama