Padangsidimpuan - Seorang pria warga Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan ( Psp ) Tenggara yang bernama RPN ( 19 ) berhasil diamankan Satreskrim Polres Psp atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan pelaku tindak pidana cabul ini dibenarkan Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, SE.MM.
"Betul kita sudah mengamankan RPN atas dugaan melakukan tindak pidana cabul terhadap anak, sesuai dengan Undang-undang yang ada dalam Pasal 81 Subs Pasal 82 UUD RI No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak,"Ujar Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, SE.MM kepada wartawan.
Wanita dengan pangkat 3 balok emas dipundaknya ini menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal saat si pelaku ( RPN ) menjemput korban dari rumahnya di Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ) pada hari Sabtu ( 16/3 ) sekitar jam 16.00 wib untuk acara Buka bersama ( Bukber ) yang bertempat dikediaman si pelaku di Perumahan Seroja Desa Salambue Kecamatan Psp Tenggara.
Sesampainya dikediaman si pelaku sekitar jam 22.00, akhirnya si pelaku ini mengajak korban untuk menginap dirumahnya dengan alasan karena sudah terlarut malam.
Alhasil ajakan si pelaku ini di setujui korban untuk menginap di rumah pelaku.
Selanjutnya, sekitar jam 00.39 wib, korban dipanggil si pelaku ini ke kamarnya untuk diajak melakukan hubungan suami istri. Atas kejadian tersebut si korban melaporkan perbuatan si pelaku ke Polres Psp.
Atas laporan tersebut, Kita langsung melakukan penangkapan terhadap RPN dan langsung membawanya ke Mako Polres Psp guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap RPN di Jalan Ompu Napotar Kelurahan Panyanggar Kecamatan Psp Utara,"Papar mantan Kasi Humas Polres Psp.
Saat diinterogasi oleh petugas kita, Pelaku ( RPN ) mengakui perbuatannya, bahwa RPN benar melakukan tindak pidana cabul terhadap korban dengan melakukan hubungan suami istri dengan korban yang dilakukan di rumahya.(Rnst)

Posting Komentar