![]() |
Padangsidimpuan - Seorang warga Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan ( Psp ) atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,32 gr.
Tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini diketahui bernama HH ( 39 ) warga Desa Palsabolas Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka HH ini.
"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap HH atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu,"Ujar Kasat Narkoba AKP Jasama H.Sidabutar, SH kepada media ini.
Penangkapan tersangka HH ini dilakukan oleh petugas kita di Jln. Kasantaroji Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Psp Selatan Kota Psp,Ungkap Jasama.
Lebih lanjut, Penangkapan tersangka HH ini atas informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa seorang pria warga Palsabolas datang di Jln. Kasantaroji Kelurahan Ujung Padang membawa narkotika golongan I sabu.
Atas informasi yang kita terima, kita langsung mengirimkan tim Opsnal Narkoba untuk melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud.
Saat dilokasi petugas kita menemukan gerak gerik seorang pria yang mencurigakan, setelah didekati, petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HH dan menemukan barang bukti berupa, 12 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,32 gr, Satu buah dompet warna biru, Satu unit Hp merk Itel warna biru, 2 bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip transparan kosong, Satu buah sendok dari Pipet, Satu Unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, Uang RI sebesar Rp. 1.800.000, Satu buah kotak kecil penyimpanan berwarna hijau,Papar Jasama.
Kepada media ini, Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH juga menjelaskan bahwa tersangka HH ini merupakan Residivis.
Tersangka kemudian langsung kita bawa ke Mako Polres Psp guna penyelidikan lebih lanjut. Karena sebelumnya, setelah dilakukan interogasi oleh petugas kita kepada tersangka, Kepada petugas kita tersangka HH ini memgakui bahwa barang haram tersebut miliknya,Jelas Kasat Narkoba Polres Psp AKP Jasama H. Sidabutar, SH. (Rnst)

Posting Komentar