CV Karya Inti Cemerlang Paya Gambar Diduga Tak Miliki Amdal, Dinas Lingkungan Hidup Diminta Turun Tangan

 


Deliserdang -Sampai saat ini Perusahaan CV Karya Inti Cemerlang (KIC)  di Jalan Pancasila Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, terus beroperasi tanpa mempertimbangkan kenyamanan warga. Karena  diduga adanya aktifitas pencemaran lingkungan, polusi udara, polusi suara serta diduga belum memiliki izin pergudangan dan Amdal sehingga diminta Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Deliserdang turun tangan karena sudah meresahkan warga, tegas seorang Warga setempat Habibulloh kepada Wartawan, Minggu (28/4).


Menurutnya, aktifitas dugaan pencemaran lingkungan tersebut tak bisa dibiarkan, Dinas Lingkungan hidup agar cek ke lokasi, termasuk Camat Batang kuis jangan tutup mata, dan berharap Camat merekomendasikan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk penutupan perusahaan tersebut, ucapnya. 


Lebihlanjut Habib, Bukan hanya pencemaran lingkungan hidup dan tanpa Amdal, namun kita dapat info bahwa pekerja di perusahaan tersebut tanpa BPJS Ketenagakerjaan sehingga melanggar UU tenaga kerja, ucapnya. Kita juga berharap Dinas tenaga kerja Deliserdang agar melakukan investigasi sehingga tidak merugikan pekerja dan masyarakat, ucapnya.


Kalau memang perusahaan tersebut banyak item-item yang dilanggar tidak salahnya aparat penegak hukum turun tangan juga sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri, ungkapnya.


Sebelumnya diketahui, Aktivitas perusahaan CV Karya Inti Cemerlang (KIC) dalam operasionalnya dalam penumpukan dan penampungan besi di Desa Paya Gambar di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Delisersang diduga sudah meresahkan masyarakat sekitar. Sehingga diduga Pengoperaaian bengkel besi tersebut diduga telah menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan masyarakat sekitar akibat aktifitas tersebut. Ditambahlagi pihak Kecamatan Batang kuis sepertinya tutup mata akan hal tersebut.


Untuk itu kita minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang dan Dinas LHK Provu agar meninjau keberadaan CV KIC tersebut, Diduga  tempt  kegiatan penampungan dan penumpukan besi tersebut diduga belum memiliki izin Amdal dari pemerintah. jika memang tidak mengantongi izin, pemerintah diminta segera menghentikan aktivitas tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku di Sumut ini, ucapnya.

Sementara itu dikonfirmasi Pengusaha CV Karya Inti Cemerlang Ewin dilokasi perbengkelan, menurut pekerjanya, pak Ewin sedang keluar, ucapnya.red2

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama