Percut Sei Tuan - Kepala Sekolah SMPN 7 Percut Sei Tuan, Mulaidi dilaporkan ke Unit Tipikor Polrestabes Medan, terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 hingga 2023.
Unit Tipikor Polrestabes Medan diminta segera memanggil dan memeriksa Mualidi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selama Menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Percut Sei Tuan, seperti tidak ada perubahan pada Sekolah tersebut. Sementara diketahui setiap tahunnya dikeluarkan anggara untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
Pada komponen penggunaan dana BOS lainnya juga diduga banyak kejanggalan, sehingga diduga adanya penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara.
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang juga harus menindak Kepala Sekolah tersebut, dengan cara dicopot dari jabatannya.
Sementara, Mualidi tidak pernah bisa dikonfirmasi. Didatangi ke sekolah selalu tidak berada ditempat. Di chat melalui WA tidak dijawab dan ditelpon tidak mau mengangkat.
Hal ini terkesan Kepala Sekolah menutup nutupi penggunaan anggaran dana BOS. Tidak adanya papan penggunaan dana BOS semakin jelas penggunaannya tidak transparan. (Bersambung...)

Posting Komentar