Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Padangsidimpuan Lakukan Penahana Terhadap Kadis Koperindag



Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri ( Kejari  ) Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap Kepala dinas ( Kadis  ) Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan ( Koperindag  ) Kota Padangsidimpuan berinisial RP atas dugaan kasus perjalanan dinas fiktif.


Alasan penahanan terhadap tersangka RP sesuai dengan pasal 21 (1) KUHP. Dengan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,Ucap Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH.MH yang didampingi Kasi Intel Yunius Zega, SH.MH di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Senin ( 13 / 5 ).


Lanjut Kajari Padangsidimpuan, bahwa penahanan tersebut sesuai surat nomor : Print-01/L.2.15/Fd/05/2024.


Menurut Kejari Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH.MH, Untuk kasus yang menjerat Kadis Koperindag inisial RP adalah dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan item penyelenggara rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp 1.416.903.000, pada T.A 2021.


Dan berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 681.864.000.


"Modus korupsi yakni, biaya perjalanan dinas di Dinas Koperindag dipotong oleh tersangka RP, namun pertanggungjawabannya dibuat seolah- olah telah dilaksanakan seluruhnya,"Papar Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH.MH.


Tersangka RP ini sekarang ditahan di Lapas Kls IIB Padangsidimpuan dengan ancaman hukuman 20 tahun, tambah Lambok Marisi Jakobus. 


Hal ini sesuai dengan Undang - Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jelas Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH.MH.(Rnst)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama