Polrestabes Medan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Rp 596 Milyar



Medan - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polrestabes Medan tengah menyelediki dugaan tindak pidana korupsi Proyek Revilatalisasi Lapangan Merdeka Medan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2022. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 596 Milyar.


Dikutip dari Sumut24.co, bahwa Penyelidikan tersebut diketahui melalui surat Polrestabes Medan bernomor B /4403/IV/Res 33/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Kompol Jama K Purba pada tanggal 1 April 2024, yang ditujukan kepada Project Manager PT LRR GRI, BPN dan KSO yang diperiksa pada Rabu, 17 April 2024. Dalam surat panggilan pemeriksaan tersebut ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Direskrimsus Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan.


Namun sudah lebih dari sebulan, belum diketahui hasil pemeriksaan kasus tersebut. Ketika dikonfirmasi kepada Heri Samosir selaku Konsultan Perencanana Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, ia mengatakan tidak mengetahui adanya panggilan kepolisian. Sepengetahuan Heri, ia hanya mengetahui proses percepatan pelaksanaan proyek." Kalau hal lain saya kurang tau bang." kata Heri Samosir.

Lebihlanjut Heri, Kalau hal mengenai jadwal kami tidak ada hubungannya karena kami hanya perencana. Perencana terbatas pada disain saja bang kami sebatas itu saja terlibat, ucapnya.


Sementara itu Mantan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan Sutan Endar Lubis yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan juga belum menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen Herbert Panjaitan.


Diketahui, Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dikerjakan dalam dua tahap anggaran. Tahap I bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan atau BDB Provinsi Sumut kepada Pemko Medan senilai Rp 99 Milyar. Sedangkan tahap II sebesar Rp 497 Milyar bersumber dari APBD Kota Medan. Namun dalam pelaksanaan tahap I ditemukan struktur pondasi (bor pile) yang diduga bermasalah. Polisi dari Tindak Pidana korupsi Polretabes Medan telah memeriksa kelapangan dan memanggil sejumlah orang terkait proyek tersebut. Kemudian perbaikan struktur yang bermasalah akan dilakukan dengan teknik perkuatan (Ground Anchor). Pekerjaan perkuatan tersebut harus dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan tahap ke II bisa dilanjutkan. Padahal Walikota Medan Bobby Afif Nasution menginginkan peresmian Revitalisasi Lapangan Merdeka sebelum Desember 2024 (tenggat waktu sesuai dengan kontrak kerja). Pelaksanaan pekerjaan perkuatan menimbulkan polemik dikarenakan konsultan pengawas diduga tidak memberikan izin kepada pelaksana pekerjaan tahap II yakni PT Cemendang Sakti, PT Mirtada Sejahtera dan PT Kanta Karya untuk meneruskan pembangunan sampai selesai sehingga pembangunan revitalisasi lapangan Merdeka tidak berjalan sebagai mana mestinya.red/sc

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama