Padangsidimpuan, Satelitonlinenews.com
Diduga saat hendak belanja sabu dua pria warga Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ) berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan ( Psp ), Minggu ( 09 / 6 ) sekitar 04.30 Wib.
Saat diciduk Satresnarkoba Polres Psp di Desa Balangka Nalomak Kecamatan Psp Batunadua, dari tangan kedua pria ini berhasil diamankan satu ( 1 ) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu, Uang tunai Rp. 100.000, Satu unit Hp merk Realme warna hitam, Satu unit Hp merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah tanpa nomor polisi.
Saat dikonfirmasi media ini, Satresnarkoba Polres Psp membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua warga Tapsel ini.
"Betul kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua warga Tapsel yang berinisial HJ ( 29 ) dan RSL ( 19 ), kedua pria ini merupakan warga Batangtoru Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara,"Ucap Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH.
Dalam paparannya menyebutkan, bahwa penangkapan kedua pria warga Tapsel atas informasinya yang diterima dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Desa Balangka Nalomak didatangi seseorang yang diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu.
Atas informasi yang didapat, Tim opsnal kita langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud dan melihat gerak - gerik satu orang laki - laki yang mencurigakan sedang berhenti disimpang Balngka Nalomak dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, tim kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan mendapati plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,74 gr yang disembunyikan di topi jaket tersangka.
Saat di interogasi tim kita, tersangka mengakui bahwa dirinya disuruh RSL untuk menjemput sabu. Dan atas pengakuan tersangka HJ ini, tim kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RSLdi salah satu warung Batunadua,Ungkap Jasama.
Dari informasi yang kita dapat dari kedua tersangka menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang merupakan warga Simirik Kecamatan Psp Batunadua.
Kemudian kedua tersangka langsung dibawa tim kita ke Mapolres Psp bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, Jelas Kasat Narkoba Polres Psp Jasama H. Sidabutar, SH.(Rnst)

Posting Komentar