Medan- Balon Bupati Madina ESL yang juga salah satu pejabat tinggi di Pemko Medan, yang sudah mendaftar ke beberapa Partai Politik. diduga diperiksa oleh Polrestabes Medan melalui Kasatreskrim sebagai penyidik tindak pidana korupsi mulai menyelidiki dugaan korupsi Proyek Revilatalisasi Lapangan Merdeka Medan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2022. nilainya mencapai Rp 597 Milyar. Penyelidikan tersebut diketahui melalui surat Polrestabes Medan bernomor B /4403/IV/Res 33/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Kompol Jama K Purba pada tanggal 1 April 2024, yang ditujukan kepada Project Manager PT LRR GRI, BPN dan KSO yang diperiksa pada Rabu, 17 April 2024. Yang suratnya ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Direskrimsus Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Sumut Dody mengatakan, kasus dugaan korupsi revitalisasi lapangan merdeka yang sangat fantastis tersebut, kami minta kepada aparat penegak hukum Polrestabes Medan agar mengusut tuntas kasus tersebut. Kasus teresbut harus dibuka transparan sehingga jelas siapa yang bermain-main dengan uang rakyat, ucapnya. Kita juga meminta kepada pejabat pemko medan itu harus mundur dari jabatannya, karena ikut mencalonkan diri sebagai Balon Bupati Madina. Apalagi sesuai dengan SE Mendagri,
Adapun surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024. "Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,ucapnya.
Diketahui, Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dikerjakan dalam dua tahap anggaran. Tahap I bersumber dari Bantuan daerah bawahan Provinsi Sumut kepada Pemko Medan senilai Rp 99 Milyar, tahap II sebesar Rp 497 Milyar bersumber dari APBD Kota Medan, namun pelaksanaannya tahap I ditemukan sturktur pondasi yang diduga bermasalah. Polisi dari Tindak Pidana korupsi Polretabes Medan telah memeriksa kelapangan. Kemudian perbaikan struktur yang bermasalah akan dilakukan dengan teknik perkuatan (Ground Anchor). Pekerjaan perkuatan tersebut harus dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan tahap ke II bisa dilanjutkan. Padahal Walikota Medan Bobby Afif Nasution mengingiinkan peresmian revitalisasi Lapangan Merdeka sebelum Desember 2024 (Tenggat Waktu sesuai dengan kontrak kerja). Pelaksanaan pekerjaan perkuatan menimbulkan polemik dikarenakan konsultan pengawas diduga tidak memberikan izin kepada pelaksana pekerjaan tahap II untuk meneruskan pembangunan sampai selesai sehingga pembangunan revitalisasi lapangan Merdeka tidak berjalan sebagai mana mestinya.red

Posting Komentar