Medan- Belakangan ini Dinas Pendidikan Sumatera Utara sedang menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh kepala sekolah SMA dan SMK negeri. Selain itu, muncul laporan bahwa beberapa sekolah mewajibkan murid untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), yang seharusnya tidak dipungut lagi karena sudah ditanggung oleh dana BOS.
Isu ini memicu reaksi dari masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur seperti ini dikhawatirkan dapat merugikan siswa .
Untuk menindaklanjuti masalah ini, masyarakat atau orang tua murid diminta melaporkan kepihak yang berwajib. Karena perlu dilakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut dan peninjauan ulang kebijakan terkait pungutan SPP.
Informasi dilapangan sekolah mewajibkan SPP diketahui sejumlah SMAN dan SMKN di Medan.
Bahkan beredar kabar pemberlakuan dana SPP terhadap murid telah diterapkan sejak lama padahal turut mendapatkan saluran dana BOS.
Sekolah SMA Negeri dua, tiga, lima dan SMK Negeri 10, SMK N 7, dan lainnya turut memberlakukan dana SPP, ujar sumber wartawan.
Sumber tadi menyebut besar kewajiban SPP berpariasi, murid yang ekonomi lemah atau lazimnya kurang mampu diwajibkan membayar satu bulan Rp 160 ribu, murid ekonomi sederhana Rp 200 ribu, murid golongan ekonomi menengah ke atas bayarannya Rp 300 ribu. Pemberlakuaan kewajiban murid diterapkan untuk tiga tahun. Sistem atau mekanismenya si murid sisuguhi menandatangani 3 lembar berupa jenis surat tagihan perjanjian bayar.
Melihat pungutan tersebut, ujar sumber yang kayak mengatakan, oknum sekolah dimungkinkan telah melanggar PIP (Program Indonesia Pintar).
Jadi bila pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak transparan atau terindikasi diselewengkan oleh kepala sekolah, serta tetap mewajibkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada murid, terdapat beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Sanksinya oknum pejabat seperti Kasek dapat dikenakan sanksi Administratif. Pemberhentian, jika terbukti Kepala sekolah menyalahgunakan dana BOS dapat diberhentikan dari jabatannya atau diturunkan pangkatnya oleh Dinas Pendidikan setempat.
Bahkan dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dalam kasus yang lebih serius, kepala sekolah dapat dipecat dari status kepegawaiannya.
Selanjutnya hukumanan Sanksi Pidana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, urai sumber.
Berkaitan dugaan penyalahgunaan dana BOS dan wajib SPP bagi murid, Kabid Pengawasan SMA Dinas Pendidikan Sumut, Basyir Hasibuan selalu mengelak beberapa kali dihubungi wartawan untuk ketemu duduk berhadapan minta penjelasan.
Basyir menolak tanya jawab langsung. "Via WA aja", ketik Basyir menghindar.
Ditanyakan soal murid wajib SPP dan penggunaan dana BOS diberikan kepada siapa, Basyir membuang ke Kasek.
"Tanyakan Kasek, aja ya". Basyir tetap memilih cari zona nyaman.
Kadisdiksu, Haris lubis dikonfirmasi, tak pernah mau merespon dan terkesan tidak angkat hp alias bungkam.
Sementara ditempat terpisah Pj Gubernur Sumut Hassanudin ketika dimintai wartawan mengenai buruknya kinerja Dinas Pendidikan Sumut, Hassanudin beserta rombongan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprovsu dilapangan Astaka Jalan Pancing Deli Serdang ketika usai upacara hari Kesaktian Pancasila, Sabtu (1/6/2024) lalu, reaksi Hassanudin malah menjadikan pertanyaan wartawan guyonan.
"Apalagi....lek, dah aman tu", terdengar suara sang pejabat bergurau sambil buru-buru masuk ke mobil dinasnya.red

Posting Komentar