Oleh : H Syahrir Nasution SE MM
Indonesia ini diperjuangkan, di Merdekakan dan dijaga oleh para kaum Intellektual dan juga para pendiri bangsa. Kaum Intelektual publik ada di mana saja, tidak terbatas pada pemilik Ijazah Doktor atau jabatan Profesor, dalam hal ini dimaksudkan yang Asli bukan yang “ PALSU”.Jauh sebelum Indonesia Merdeka awal Abad Ke. 20, kaum Intellektual Perempuan mengirim “ Mosi” kepada Pemerintah Belanda untuk meminta Persamaan di mata Hukum (1915) dan Hak Politik untuk ikut dalam Pemilihan Dewan Kota Batavia (1930). Dalam tulisan ini Perhatian terfokus ditujukan kepada Para Intellektual Kampus maupun juga para Imuwan Kampus.
Juga dalam hal ini para Rektor Universitas yang sedang duduk di kursi “ Manis nya” saat ini, ketika Negara Hukum sedang menuju runtuhnya (Dr Todung Mulya Lubis, KOMPAS. 11 Juni 2024).
Padahal Bung Hatta , mengatakan bahwa, apabila Perguruan Tinggi bertujuan utama : membentuk manusia susila dan demokratis susila dan demokratis titik berat Pendidikannya terletak pada pembentukan charakter(Character Building) ataupun Watak anak bangsa itu. Pangkal segala Pendidikan Character , adalah : Cinta akan KEBENARAN dan berani untuk “ mengatakan yang salah itu tetap salah, serta benar tetap benar dalam situasi dan keadaan apapun (Tell The Truth & Honesty) secara Jujur.
Pembusukan hukum sedang terjadi disegala bidang kehidupan , justeru ketika Pemerintahan Indonesia “ Demisioner”.
Anehnya “ Dimotori “ secara kompak oleh Lembaga Lembaga Tinggi Negara.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sama sama mengeluarkan putusan nya yang bermuatan Nepotisme. Hanya MAHKAMAH RAKYAT yang tidak mengambil hal tersebut. Apakah MAHKAMAH RAKYAT yang dipercayai Rakyat saat ini dalam Penegakan Hukum secara benar?.
Katanya kedua Mahkamah tersebut diatas tadi (MA & MK) mengatas namakan kaum muda? Atau kaum melineal “ Z” ?.
Parlemen sedang merumuskan berbagai “ revisi peraturan perundangan”, yang berpotensi melemahkan Demokras, dan membatasi Hak Azasi Manusia (HAM) .
Dunia Kampus di Negeri ini , tidak lagi menjadi “ Kekuatan Kritis” yang berusaha memperbaiki keadaan “ Tercabik Cabiknya Demokrasi “ di Negeri Yang sudah berpuluh puluh tahun melaksanakan sistem Demokrasi sesuai dengan UUD 45.
Dimana Para Founding Fathers Indonesia mendeklarasikannya dahulu dengan semangat Persatuan Kebangsaan NKRI untuk mengisi dan menjalankan KEMERDEKAAN Republik Indonesia ini tanpa Pamrih demi keberlangsungan cita cita Kemerdekaan bersama anak bangsa kedepan.
Sementara itu lembaga Eksekutif mengeluarkan berbagai kebijakan “ KONTROVERSIAL”, memobilisasi uang rakyat atas nama Perumahan untuk Rakyat , dan menawarkan Konsesi Tambang keorganisasi Keagamaan ,ditengah kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah , akibat Ekstrativisme Pembangunan.
Hukum digunakan sebagai alat untuk mendefinisikan Kekuasaan , yang semuanya tampak Sah. Rupanya para Intelektual Kampus atau para Dosen di kampusnya saat ini sedang sibuk melaksanakan perintah baru dari Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologie ( KEMENDIKBUD -RISTEK ), khususnya Surat Edaran ( SE) Dirjen Dikti No. 0502 / E. E4/ RHS / DT 0401/ -2024. Yang diteruskan Perguruan Tinggi masing masing dengan tajuk Ketentuan Jabatan Fungsional Akademik Pada masa Peralihan.
Begitu menyangkut masalah Jabatan, Dosen Merespons SE itu sebagai suatu “ Perintah” yang menentukan Hidup dan Matinya Karier seorang Dosen tersebut.
Sehingga Dosen tak berkutik Menolak , jika Menolaknya akan berakibat kesulitan pengusulan kenaikan Pangkat atau Jabatan nya. Memaksa seorang Dosen, Ilmuwan membatasi KEILMUANNYA , dalam kotak kotak Kopartementalisasi keilmuan hanya demi kepentingan administrasi Kepegawaian , sangat melecehkan cara berpikir Ilmiah dari Imuwan dan MENDEMOTIVASI mereka mereka para Intellektual kampus.
Regulasi yang berlebihan, reduksi Ilmu pengetahuan sebatas persoalan birokrasi ,adalah beban berat Perguruan Tinggi dan para Ilmuwannya yang dihadapi mereka. Para Dosen dijadikan Pegawai KEMENDIKBUDRISTEK , suatu keadaan yang sudah diingatkan “ MUDHARATNYA” oleh Pendiri Bangsa ini Mr SOEPOMO. Ia mengingatkan bahwa : Apabila suatu UNIVERSITAS ingin maju , “ Jangan berada dibawah Jawatan Pemerintah, karena akan Terbelenggu Peraturan Birokrasi. Tugas Pemerintah adalah : STEERING memberikan dukungan dana sesuai dengan AMANAH KONSTITUSI.
Bukan Intervensi sampai jauh kedalam. Ia juga mengingatkan bahwa para Ilmuwan Indonesia agar bisa mengembalikan Zaman KEEMASAN SRIWIJAYA sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan mancanegara.
Justeru itu para Intellectual Kampus harus “ Move On” dan Peduli dengan Lumpur Penderitaan Rakyat yang sudah hampir tercabik cabik akibat dari sepuluh tahun terakhir ini , jangan berdiam diri agar apa yang pernah dikatakan oleh: Bapak Proklamator bangsa ini BUNG HATTA : Inteletual yang Diam adalah : Pengkhianat Bangsa.
- Managing Director Political & Economic Consulting Institute -Indonesia (PECI Indonesia).

Posting Komentar