Pejabat Pemprovsu Ditangkap, Ketua MAPI Sebut Lasro Marbun Lemah Komunikasi dan Koordinasi



Medan - Fenomena penangkapan pejabat Pemprov Sumut oleh aparat penegak hukum (APH) belakangan ini, mendapat sorotan dari elemen masyarakat sipil. Kondisi ini dinilai tidak terlepas dari lemahnya kemampuan komunikasi dan koordinasi Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, Lasro Marbun. 


"Dengan banyaknya peristiwa penangkapan pejabat Pemprovsu, kita melihat beliau (Lasro Marbun, Red) selama ini miskin koordinasi dengan APH. Artinya tidak terbangun komunikasi yang baik dengan APH, baik pihak kejaksaan tinggi ataupun kepolisian," ujar Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumut, Dr OK Henry kepada wartawan di Medan, Rabu, 24 Juli 2024. 


MAPI merupakan underbow Satgas Sahabat Pungli yang selalu bersinergi guna menciptakan Indonesia bersih dari pungli. MAPI terbentuk pada 10 Januari 2019 dengan dilatih dan diarahkan langsung Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI berpayung hukum Perpres 87 tahun 2016 pasal 12.


Menurut OK Henry, bermitra dengan APH sejatinya tidaklah sulit terutama dalam mengawal setiap program pembangunan yang telah dicanangkan. 


"Apalagi ada Saber Pungli. Tentu bisa saling berkoordinasi. Kuncinya adalah pejabatnya harus berintegritas. Selain OTT (operasi tangkap tangan), semua program dapat disinergikan supaya jangan sampai ada penyimpangan kewenangan serta kerugian keuangan negara," kata kepala Inspektorat Provinsi Sumut mulai 2016 - 2018 ini. 


Ketidakharmonisan hubungan yang dibangun seorang inspektur inilah yang terkadang membuat APH bertindak refresif. Ditambah lagi lemahnya pendampingan kepala Inspektorat terhadap semua program pembangunan dan kegiatan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). 


"Terkadang kan main area mereka ini mau mereka korupsi. Kalau sudah seperti itu, sejak awal mestinya ada pendampingan untuk meminimalisir jangan sampai kejadian. Celakanya, sudah ada temuan BPK, OPD ini bermain-main alias tidak cepat menindaklanjutinya sehingga membuat APH represif," kata OK Henry. 


Sejatinya lagi, kata dia, seorang inspektur  harus berperan lebih aktif dalam hal ini. Kemudian dari sisi etika, harus memahami prosedural dalam merespon adanya pemanggilan dari APH kepada pimpinan dan jajaran OPD. 


"Saya sudah konfirmasi ke dalam (Inspektorat Sumut), bahwa mereka sekarang ini tidak ada lagi yang namanya uji lab. Artinya kualitas aspal misalnya, itu mestinya diuji lab lagi. Tapi itu tidak ada lagi. Kemudian soal etika, ketika datang surat pemanggilan untuk memberi keterangan dari APH, pimpinan OPD sebaiknya melapor dulu ke gubernur. Biasanya gubernur akan disposisi ke Inspektorat seperti lakukan pendampingan, audit investigasi dan sebagainya atau koordinasi ke APH bersangkutan," katanya. 


Kalau sudah parah kali, imbuh OK Henry, biasanya kabiro hukum akan diminta mendampingi kepala OPD. 


"Sekarang ini saya amati, ketika ada panggilan dia langsung datang dan beri dokumen. Padahal itu dokumen negara yang tidak boleh dia beri sembarangan tanpa ada izin pimpinan. Kenapa begitu? Karena takut dan sudah biasa berbuat dosa," tuturnya. 


Ia menegaskan lagi bahwa permasalahan yang sekarang terjadi atas sebuah proyek di Pemprovsu, tidak terbangun komunikasi dan koordinasi dengan baik antara APH dan APIP. 


"Inspektorat harusnya menjadi fasilitator antara APH dan secara internal dia melakukan pembinaan kepada semua OPD. Peran ini bisa dikoordinasikan kembali sebagaimana PP 12 /2017, bahwa setiap dumas atas tindak pidana korupsi jika koordinasi sejak awal terbangun, APH biasanya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan APIP. Sebab yang bisa menghitung kerugian negara adalah auditor. Biasa kalau hubungan bagus, diminta inspektorat lakukan audit atas permintaan APH," paparnya. 


Penekanan dari rangkaian fenomena ini, kata Ok Henry, Inspektorat harus mampu melakukan pembinaan internal. Maka diperlukan sinergitas yang baik antara APIP dengan APH. 


"Saya setuju dengan slogan Pak Jokowi, bahwa pemberantasan korupsi ini bagaimana pemulihan keuangan negara dapat dilakukan. Kalau memenjarakan orang, sudahlah uangnya gak kembali, uang negara diransum lagi dengan memberi makan mereka dari jeruji besi. Poin yang saya mau sampaikan adalah, kita bukan mau mengurung orang sebanyak mungkin dalam penjara," ujarnya. 


Kondisi seperti ini dikhawatirkan terus bergulir di waktu mendatang. Jika terus dibiarkan, maka tidak ada yang berani pimpinan OPD melaksanakan program kerja yang tentu berdampak pada serapan anggaran rendah serta ekonomi stagnan di masyarakat. 


"Akhirnya banyak SiLPa (sisa lebih penggunaan anggaran). Poinnya adalah jangan penindakan tetapi pencegahan atau upaya preventif. Targetnya adalah pengembalian uang. Satu lagi jika ada hasil audit Inspektorat didapati kerugian negara pada satu pekerjaan di OPD, maka kepada yang bersangkutan dijadikan jaminan dari harta benda yang dimilikinya. Itu diputuskan dalam sidang majelis TPTGR," katanya. 


Catatan wartawan, setidaknya sepanjang 2024 ini, terdapat tiga fenomena penangkapan dan penahanan pejabat di lingkungan Pemprovsu. Antara lain pada 13 Maret lalu, Kejatisu menetapkan status tersangka korupsi terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Alwi Mujahit. Ia ditahan usai melakukan dugaan Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid - 19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinkes Sumut Tahun Anggaran 2020. 


Kemudian pada 3 Juli lalu, Kejatisu menahan 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020. Pengerjaan ini bersumber dari APBD Sumut dengan alokasi Rp18 miliar. 


Keempat orang yang menjadi tersangka yakni AHM (selaku KPA/PPTK), M, ST (selaku PPTK), SA (selaku Konsultan Supervisi) dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB). Kedua tersangka yang telah ditahan, yakni AHM selaku KPA/PPTK dan M,ST selaku PPTK di Dinas BMBK Sumut. Dalam kasus ini telah merugikan negara Rp3,7 miliar lebih berdasarkan temuan BPK RI. 


Selanjutnya yang terbaru pada 21 Juli kemarin, Kejatisu menahan mantan Kepala BMBK Sumut, Bambang Pardede atas dugaan korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan BTS Labuhan Batu Utara - Parsoburan Kabupaten Toba Samosir TA. 2021. Total kerugian dalam dugaan ini mencapai Rp5 miliar lebih. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama