Paluta -Pokja Konstruksi Sumber Dana DAU Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) diduga melakukan perbuatan merugikan calon rekanan jasa konstruksi pada Pemerintah Daerah Kab. Padang Lawas Utara. Pokja ULP tersebut diduga sengaja mengerjai calon rekanan pada saat Pembuktian Kualifikasi Tender pada Selasa, 23 Juli lalu.
Adapun calon rekanan yang merasa dirugikan tersebut adalah CV. PAU dan CV. BGC, dimana pada tanggal 23 Juli lalu mereka dijadwalkan menhadiri pembuktian kualifikasi pada paket pekerjaan Pembangunan Pasar Langkimat dan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 100230 Baringin.
Berdasarkan Keterangannya pada awak media, Direktur CV. BGC, M. Rusli Lubis, mengatakan merasa dikerjai dan/atau dirugikan oleh Pokja UKPBJ Paluta. Har tersebut disebabkan Pokja UKPBJ dinilai tidak professional dalam melaksanakan proses lelang terbuka tersebut.
“Kami merasa dikerjai serta dirugikan oleh Pokja ULP tersebut, terdapat beberapa hal yang kami anggap sengaja dilakukan untuk menjadi alasan dalam menggugurkan penawaran kami dalam proses lelang tender jasa konstruksi yang sedang kami ikuti.” Ujar M. Rusli Lubis.
M. Rusli Lubis mengatakan beberapa kejanggalan yang dianggap merugikan pihaknya tersebut adalah mulai dari pemberitahuan jadwal pembuktian kualifikasi sampai pada pembuktian kualifikasi yang bertempat di Sekretariat UKPBJ Gedung Kantor Bupati Paluta, Jalan Lintas Gunung Tua - Padangsidimpuan Km. 3.5 Gunungtua.
“Pertama, undangan pembuktian kualifikasi dikirimkan kepada CV. PAU pada tanggal 23 Juli 2024 dini hari Pukul 00.36. Dalam undangan tersebut tertulis jadwal pembuktian kualifikasi tanggal 23 Juli 2024 09.00 – 23 Juli 2024 13.59. Begitu juga dengan CV. BGC, undangan diterima pada tengah malam pukul 23.51 tanggal 22 Juli 2024 dan jadwal pembuktian kualifikasi tanggal 23 Juli 2024 09.00 – 23 Juli 2024 13.59. Karena waktu undangan yang dikirimkan Pokja diluar jam kerja serta mengingat waktu yang terlalu mendesak, dan kami harus menyiapkan berkas-berkas yang diminta Pokja serta jarak tempuh yang jauh sesuai dengan alamat perusahaan kami, pada jam 10.00 Wib tanggal 23 Juli 2024 kami membuat permohonan pengunduran pembuktian kualifikasi satu hari kerja, yaitu menjadi tanggal 24 Juli 2024.” Jelas M. Rusli Lubis.
Atas dasar permohonan pengunduran jadwal pembuktian kualifikasi tersebut, CV. PAU dan CV. BGC datang ke Sekretariat Pokja bermaksud menghadiri pembuktian kualifikasi pada tanggal 24 Juli 2024 pukul 10.00 Wib. Tapi kehadiran mereka tidak ditanggapi Pokja UKPBJ Kab. Paluta.
“Atas dasar permohonan pengunduran jadawal yang telah kami sampaikan sebelumnya, pada 24 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, kami hadir ke Sekretariat Pokja ULP Kab. Paluta. Tapi kehadiran kami dengan maksud menghadiri pembuktian kualifikasi tender pada paket pekerjaan Pembangunan Pasar Langkimat dari CV. PAU dan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 100230 Baringin dari CV. BGC sama sekali tidak ditanggapi oleh Pokja Konstruksi Sumber Dana DAU Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kab. Padang Lawas Utara. Mereka mengatakan pada hari itu sudah dilaksanakan penetapan pemenang tender. Namun pada saat yang sama, kami lihat di LPSE tender yang kami ikuti belum ada penetapan pemenang.” Jelas M. Rusli Lubis.
Atas kejadian tersebut, CV. BGC dan CV.PAU merasa hal tersebut sengaja dilakukan oleh Pokja ULP Paluta untuk menjadikan hal itu sebagai alasan menggugurkan mereka dalam proses tender yang sedang diikuti.
“Kami duga hal itu sengaja dilakukan agar kami dianggap tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi tender dan kami akan digugurkan dengan alasan tersebut. Kami akan menyanggah dan sanggah banding atas kejadian tersebut, serta demi hak-hak kami sesuai ketentuan perundang-undangan kami juga mungkin akan menggugat Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi tersebut ke pengadilan.” Tutup M. Rusli Lubis.
Di tempat terpisah, Hariman Tua Dibata Siregar, SE., yang merupakan Ketua KADIN Kab. Deli Serdang periode 2017-2022 mengatakan hal yang sedang dialami CV. PAU dan CV. BGC tersebut patut diduga tidak sejalan dengan amanat Peraturan Presiden RI Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jika demikian, patut diduga Pokja tersebut tidak mempedomani Perpres nomor 54 tahun 2010, dimana dalam Perpres tersebut dijelaskan prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Mulai dari efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.” Jelas Hariman.
Dikatakan juga bahwa seluruh prinsip-prinsip yang disebutkan dalam Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut harus terpenuhi seluruhnya, agar pengadaan barang/jasa pemerintah terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Seluruh prinsip-prinsip tersebut harus dipenuhi oleh Pokja ULP, agar penetapan pemenang tender itu tidak terindikasi KKN. Kalau kejadiannya demikian, Pokja tidak mencermati jarak tempuh perusahaan berdasarkan alamat dan tidak mengindahkan permohonan peserta, patut dicurigai Pokja-nya ini sedang mengerjai calon rekanan dan tidak menginginkan yang bersangkutan memenangkan tender. Kita harus kawal hal-hal seperti ini agar pengadaan barang/jasa pemerintah ini benar-benar terwujud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jangan sampai menjadi ajang bagi mereka yang memiliki kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok atau kerabatnya.” Ujar Hariman.red
Posting Komentar