Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika Ektstasi di Desa Simbekan



Tanah Karo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (03/08/2024) malam yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Simbekan, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.


Walau masih baru menjabat sebagai Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun S.Sos, MH, menjelaskan pihaknya berhasil menangkap seorang pria bernama PMLS (23), warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.


“Tersangka kami tangkap di sebuah gubuk/joglo di pinggir jalan di Desa Simbekan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 12 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda yang disimpan dalam plastik klip berles merah dan dibungkus dengan plastik warna biru", ujar AKP Harjuna Bangun mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini, pada Selasa (6/8/24) di Mapolres Tanah Karo.


Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android berwarna kuning/gold kombinasi putih milik tersangka. “Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tambah Harjuna Bangun.


Penangkapan ini, dilanjutkan Kasat Narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat, dan langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan di TKP. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi, pemberantasan narkoba akan lebih maksimal jika masyarakat turut mendukung”, ujarnya lagi kepada awak media yang bertugas.


Diketahui bahwa Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama