Mantan Sekdaprovsu Jadi Plt Dirut PDAM, Agus Fatoni Langgar PP 54 Tahun 2017

 


Medan- Mantan Sekdaprovsu Arief S Trinugroho diangkat oleh Agus Fatoni sebagai Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, sehingga membuat masyarakat Sumut menuding bahwa Arief haus jabatan dan lain sebagainya.


Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Heru Prasojo SH Mhum mengatakan, Sebagai seorang senior di Pemprovsu dengan jabatan tertinggi yang telah diraih, seharusnya  manta Sekdaprovsu jangan membuat malu diri dan keluarganya. Atau jangan-jangan ada maksud lain untuk mengisi jabatan tersebut.

Kalau sudah pensiun-pensiun saja, karena selama menjabat pun tak ada gunanya untuk masyarakat alias masyarakat tak membutuhkanmu lagi, ucap Heru.


Menurut Heru lagi, Berdasarkan PP 54 Tahun 2017, Pasal 49 : (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :

a. Anggota direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta.

b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau 

c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.


Begitujuga, Terkait PP 54, Pasal 71. disebutkan bahwa bila terjadi "kekosongan jabatan seluruh anggota direksi", pada saat SK Plt Direktur Perumda Tirtanadi diserahkan PJ. Gubernur Sumatera Utara tertanggal, Jumat (6/12/2024), Faktanya masih ada 1 orang Direktur Defenitif yang SK jabatannya berakhir sampai tahun 2028, yakni Direktur Air Minum Bpk. Ewin Putra.


Mohon kiranya kepada PJ. Gubernur Sumatera Utara Bapak  Agus Fatoni dapat meninjau kembali SK Pengangkatan Dewan Pengawas menjadi Plt Direktur karena hal tersebut tidak sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 dan telah melanggar peraturan yang berlaku serta moral sebagai pejabat Pemerintahan, tegasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama