Medan - Keberadaan PT Grahadura Leidong Prima di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, diduga merambah hutan masuk suaka alam dan hutan produksi dan merusak lingkungan ekosistem sehingga membuat marah masyarakat setempat dan masyarakat adat sehingga pernah melakukan aksi demo di perusahaan PT GLP tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kabid Pembinaan Hukum Dishut dan LH Sumut Zainuddin Harahap mengatakan, informasi dari KPH3 Kisaran bahwa Sebahagian HGU PT Grahadura Leidong Prima memang ada masuk hutan produksi dan hutan suaka
Namun PT Grahadura Leidong Prima di Sukarame sudah masuk dalam subjek hukum Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), ucapnya.
Lebihlanjut Zainuddin, PT Grahadura Leidong Prima (GPL) sudah masuk daftar penyelesaian keterlanjuran dari Menteri LHK, yang tahun lalu sudah turun tim dari PTGH untuk rekomendasi Gubernur Sumut,katanya.
Sementara itu, General Manager PT Grahadura Leidong Prima Katiman, soal PT GLP Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu kab. Labura, diduga merambah hutan suaka alam dan hutan produksi, merusak lingkungan ekosistem mengatakan HGU PT GLP lengkap
Tapi untuk jelasnya konfirmasi ke humas saja pak, tks, ucapnya melalui Whatsapp.
Begitujuga Humas PT GLP Firman mengatakan, Menurut undang-undang HGU diterbitkan pada areal bukan kawasan hutan. Begitujuga ketika dikonfirmasi soal menurut IInformasi PT GLP juga mengambil lahan masyarakat dan merusak lingkungan serta tak membayar PSDH, Firman mengatakan, Tidak benar, ucapnya.
Diketahui, PT Grahadura Leidong Prima merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sumatera Utara. Perusahaan ini telah dikaitkan dengan beberapa kontroversi lingkungan dan sosial, termasuk:
Pelanggaran Lingkungan
1. Penghancuran habitat orangutan dan spesies lainnya.
2. Pembakaran hutan dan lahan.
3. Perusakan ekosistem hutan suaka alam.
Pelanggaran Sosial
1. Konflik lahan dengan masyarakat lokal.
2. Pengusiran masyarakat dari tanah adat.
3. Pelanggaran hak-hak masyarakat adat.
Sanksi dan Tindakan
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghukum perusahaan.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit.
3. Organisasi lingkungan dan masyarakat sipil melakukan protes.

Posting Komentar