KAMAK Apresiasi Kejatisu Panggil Kembali Ashari Tambunan, Ingatkan Jangan Ada yang Ditutup-tutupi dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) KAMAK, Azmi Hadly


Medan — Koalisii Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang kembali memanggil mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait pengusutan dugaan korupsi aset milik PTPN I yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Ketua Koordinator Nasional (Kornas) KAMAK, Azmi Hadly, menilai pemanggilan ulang tersebut sebagai sinyal bahwa Kejatisu mulai menunjukkan keseriusan dalam membongkar perkara besar yang selama ini terkesan berlarut dan sarat kepentingan. Namun demikian, Azmi menegaskan agar langkah ini tidak berhenti sebatas formalitas pemeriksaan.


“Kasus korupsi aset PTPN I ini bukan perkara kecil. Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Kejatisu jangan ragu dan jangan ada yang ditutupi,” tegas Azmi Hadly, Rabu, (17/12).


Azmi mengingatkan, publik Sumatera Utara menaruh harapan besar agar Kejatisu bekerja secara independen, transparan, dan berani menyentuh siapa pun yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu. Menurutnya, pemanggilan Ashari Tambunan harus dimaknai sebagai bagian dari upaya membuka seluruh fakta hukum, bukan sekadar memenuhi tekanan opini publik.


“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika alat bukti mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, maka Kejatisu wajib menaikkan status hukumnya. Jangan ada perlakuan istimewa,” ujar Azmi dengan nada keras.


KAMAK juga menyoroti bahwa kasus aset PTPN I diduga melibatkan alih fungsi dan penguasaan lahan secara melawan hukum yang berdampak langsung pada kerugian negara dan hilangnya aset strategis BUMN. Oleh karena itu, Azmi mendesak agar penyidikan diperluas dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.


“Ini ujian integritas bagi Kejatisu. Jangan sampai publik menilai ada upaya melindungi aktor intelektual di balik skandal ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara terang-benderang,” katanya.


KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak segan melakukan tekanan publik jika Kejatisu dinilai tidak konsisten dalam menuntaskan perkara korupsi aset PTPN I yang telah lama menjadi sorotan masyarakat Sumatera Utara.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama