Medan — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) meningkatkan tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan mendesak agar segera menetapkan mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, serta manajemen Citraland sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset milik PTPN I yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Koordinator Nasional (Kornas) KAMAK, Azmi Hadly, menilai langkah Kejatisu sejauh ini masih setengah hati dan terkesan tebang pilih. Pasalnya, hingga kini Kejatisu belum menyentuh pihak manajemen Citraland yang disebut-sebut sebagai pihak yang secara langsung menguasai dan memanfaatkan lahan negara milik PTPN I.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar publik. Bagaimana mungkin pihak yang menguasai langsung lahan negara justru belum disentuh sama sekali. KAMAK mendesak Kejatisu segera menetapkan Ashari Tambunan dan manajemen Citraland sebagai tersangka,” tegas Azmi, Jumat (26/12).
Menurut Azmi, dalam perkara ini fakta penguasaan lahan oleh Citraland tidak bisa dipisahkan dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah pada masa lalu. Jika hanya menetapkan tersangka dari kalangan tertentu, sementara aktor utama di lapangan dibiarkan bebas, maka penegakan hukum patut dicurigai tidak berjalan objektif.
“Kalau Kejatisu serius memberantas korupsi, tidak boleh ada yang kebal hukum. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke pihak lemah, tapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar,” ujarnya dengan nada keras.
KAMAK menilai, keterlibatan korporasi dalam penguasaan aset negara semestinya menjadi fokus utama penyidikan. Apalagi, kerugian negara yang ditimbulkan bukan berskala kecil, melainkan mencapai ratusan miliar rupiah dan menyangkut aset strategis milik BUMN.
Azmi juga mengingatkan Kejatisu agar tidak bermain aman dengan membiarkan perkara ini berlarut-larut. Menurutnya, pemanggilan saksi tanpa keberanian menaikkan status hukum hanya akan memperkuat dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.
“Kasus ini sudah terang-benderang. Alat bukti ada, kerugian negara nyata, dan penguasaan lahan oleh Citraland terjadi di depan mata. Kalau Kejatisu masih ragu, wajar publik curiga ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
KAMAK menegaskan akan terus mengawal dan membuka data ke publik jika Kejatisu tetap tidak menyentuh pihak Citraland. Bahkan, Azmi menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan perkembangan kasus ini ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik impunitas.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi soal keberanian negara melawan perampasan aset rakyat. Kejatisu sedang diuji,” pungkas Azmi.red

Posting Komentar