UMK Sumut 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Medan Tertinggi Rp4,33 Juta

 


Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kota Medan ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebesar Rp4.335.198. Sementara Kabupaten Deli Serdang berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp4.041.543, disusul Kabupaten Batu Bara sebesar Rp3.970.000.

Adapun daerah dengan UMK terendah tercatat di Kota Tebing Tinggi sebesar Rp3.229.957,70, disusul Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp3.307.618, dan Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp3.355.900.

Secara keseluruhan, keputusan ini mengatur besaran UMK untuk 22 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan UMK dilakukan sebagai acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap penetapan UMK 2026 ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama