Medan — Advokat dan akademisi hukum pidana, Joni Sandri Ritonga, SH., MH, melontarkan kritik keras terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menilai, jika tidak diawasi secara ketat, regulasi tersebut justru berpotensi menjadi alat legitimasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana.
Menurut Joni, alih-alih memperkuat perlindungan hak asasi manusia, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru justru menunjukkan kecenderungan state-oriented, dengan memperluas kewenangan aparat tanpa diimbangi mekanisme kontrol yang memadai.
“KUHAP baru ini jangan sampai menjadi payung hukum untuk tindakan represif.
Jika hukum acara pidana lebih banyak memberi kekuasaan kepada aparat dibanding perlindungan kepada warga negara, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan,” tegas Joni,
Ia menilai, hukum acara pidana seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hak warga negara dari kekuasaan negara. Namun dalam KUHAP baru, beberapa norma dinilai kabur dan multitafsir, khususnya terkait penahanan, penyitaan, dan pembatasan peran penasihat hukum pada tahap awal proses pidana.
Joni mengingatkan bahwa pengalaman praktik selama ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan justru sering terjadi pada tahap penyidikan, ketika posisi tersangka berada dalam kondisi paling lemah secara hukum dan psikologis.
“Kalau sejak awal proses, hak tersangka tidak dijamin secara tegas, maka jangan berharap lahir putusan yang adil di pengadilan. Proses yang cacat akan menghasilkan keadilan semu,” ujarnya.
Lebih jauh, Joni menilai bahwa pembaruan KUHAP seharusnya diarahkan untuk memperkuat prinsip due process of law, equality before the law, dan fair trial, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan kebutuhan penegakan hukum yang cepat dan pragmatis.
Ia juga mengkritik minimnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan KUHAP baru.
Menurutnya, regulasi sepenting hukum acara pidana tidak boleh disusun secara elitis dan tertutup.
“KUHAP ini mengatur nasib kebebasan seseorang. Kalau pembentukannya tidak transparan dan tidak mendengar suara praktisi serta masyarakat, maka wajar jika publik curiga,” kata Joni.
Joni menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang kuat dari masyarakat sipil, advokat, dan lembaga peradilan, KUHAP baru justru berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan, terutama bagi kelompok masyarakat kecil yang tidak memiliki akses kuat terhadap bantuan hukum.
Ia pun mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan evaluasi terbuka dan berkelanjutan, serta memastikan adanya mekanisme korektif yang efektif terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia.
“Negara tidak boleh berlindung di balik undang-undang untuk menjustifikasi pelanggaran hak. KUHAP harus menjadi alat pembatas kekuasaan, bukan senjata negara terhadap rakyatnya,” pungkas Joni.rel

Posting Komentar