Akademisi Medan: Resolusi DK PBB 2803 Legalisasi Penjajahan Gaya Baru atas Palestina



MEDAN -Akademisi sekaligus Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (nBASIS), Shohibul Anshor Siregar, melontarkan kritik keras terhadap arah baru geopolitik Timur Tengah, khususnya pasca-adopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 Tahun 2025. Ia menilai resolusi tersebut bukan sebagai instrumen perdamaian, melainkan bentuk legalisasi penjajahan gaya baru yang dibungkus bahasa hukum internasional.

Pandangan itu dituangkan Siregar dalam buku teks akademiknya berjudul “Rekonstruksi Pasca-Konflik dan Geopolitik Baru Timur Tengah”. Dalam karya tersebut, ia memperkenalkan konsep “Pragmatisme Koersif”, yakni pergeseran global dari penyelesaian konflik berbasis hak asasi manusia menuju manajemen penaklukan yang mengutamakan stabilitas pasar dan kepentingan hegemonik.

“Resolusi 2803 ini adalah kodifikasi hukum bagi neokolonialisme abad ke-21. Kedaulatan Palestina tidak lagi dipandang sebagai hak yang tak dapat dicabut, melainkan variabel yang bisa dinegosiasikan demi keamanan hegemoni regional,” ujar Siregar di Medan, Sabtu (24/1/2026).

Jebakan Kapitalisme Bencana

Siregar secara khusus menyoroti janji rekonstruksi senilai 50 miliar dolar AS yang tercantum dalam resolusi tersebut. Menurutnya, angka fantastis itu justru mencerminkan praktik Disaster Capitalism atau Kapitalisme Bencana.

“Jangan terbuai dengan 50 miliar dolar itu. Itu bukan bantuan, melainkan skema jebakan utang jangka panjang. Mekanisme escrow account yang diatur PBB mencabut kedaulatan fiskal Gaza. Setiap dolar dikontrol oleh veto donor asing, bukan oleh rakyat pemilik tanah,” tegasnya.

Ia menambahkan, skema tersebut berpotensi menjadikan Gaza sebagai “pasar tawanan” (captive market) bagi industri Israel, sementara sumber daya strategis seperti ladang gas Gaza Marine dieksploitasi oleh konsorsium asing.

Gaza Jadi Laboratorium Pengawasan Global

Dalam aspek keamanan, Siregar mengungkapkan kekhawatiran bahwa resolusi tersebut akan mengubah Jalur Gaza menjadi “Panoptikon Digital”—wilayah uji coba pengawasan mutakhir berbasis teknologi tinggi.

Ia menyebut penggunaan biometrik, drone otonom, dan kecerdasan buatan (AI) sebagai bentuk pendudukan jarak jauh (remote occupation) yang menggantikan kehadiran militer konvensional.

“Ini pendudukan tanpa tentara. Privatisasi keamanan melalui perusahaan militer swasta menciptakan zona impunitas hukum yang sangat berbahaya bagi warga sipil,” paparnya.

Kritik Tajam terhadap Diplomasi Indonesia

Tak hanya menyoroti aktor global, Siregar juga melayangkan kritik keras terhadap sikap diplomatik Indonesia yang mendukung resolusi tersebut. Ia menilai langkah itu bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pembukaan UUD 1945.

“Ada pengkhianatan terhadap konstitusi. Indonesia terjebak dalam diplomasi dua muka—lantang di panggung domestik, tetapi kompromistis di meja perundingan global,” ujarnya.

Menurut Siregar, dukungan Indonesia dipengaruhi kepentingan pragmatis, mulai dari kebutuhan investasi untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga ambisi aksesi ke OECD, yang pada akhirnya menggerus posisi Indonesia sebagai pemimpin moral di antara negara-negara Global South.

Solusi Dua Negara Dinyatakan Mati

Menutup analisisnya, Siregar menyatakan bahwa paradigma Solusi Dua Negara (Two-State Solution) telah mati secara klinis dan mustahil diwujudkan di lapangan.

“Kita harus berani melampaui paradigma lama. Solusi yang paling adil adalah Negara Demokratis Tunggal atau konfederasi berbasis kesetaraan hak sipil penuh, bukan pemisahan etnis,” pungkasnya.

Melalui buku ini, Siregar mengajak kaum intelektual dan mahasiswa untuk kembali menjalankan peran sebagai “intelektual organik”—bukan sekadar teknokrat—yang berani menggugat narasi perdamaian semu yang diproduksi oleh kekuatan hegemoni global.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama