Anggaran di Pangkas, Pemprov Sumut Lambat Menangani Bencana



Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH, MH

(Dosen-FH)


Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera khususnya Sumatera Utara masih menyisakan luka dan kekecewaan yang medalam bagi korban terdampak dikarenakan lambannya pemerintah dalam menangani bencana hingga tidak adanya ketetapan status bencana nasional. Gubenur Bobby Nasution yang memimpin Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pun mendapatkan kecaman setelah memangkas drastis anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)—pos dana bencana—yang dianggap menjadi salah satu faktor ketidaksiapan pemerintah Sumut menghadapi banjir bandang.


Berdasarkan standar internasional, proporsi BTT untuk wilayah rawan bencana seharusnya 1,5-5% dari total belanja daerah. Namun, saat ini untuk Sumut ditetapkan hanya 0,8% dari todal belanja daerah (Rp.12,57T) ini tentu saja jauh dibawah standar yang telah ditetapkan secara internasional. Bobby telah melanggar standar kedaruratan.  Perhitungan risiko bencana seharusnya menjadi salah satu perhatian penting dalam penyusunan APBD. Namun, hal ini sering menjadi hal yang diabaikan. Dengan anggaran 0,8% sudah pasti penanganan banjir dan longsor akhir November lalu dipastikan terkendala. Hal ini disampaikan oleh analis anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Elfenda Ananda kepada Tempo, Senin, 8 Desember 2025. (inilah.com, 10/12/25)


Gubenur Bobby Nasution setelah dilantik pada 20 Februari 2025 melakukan empat kali pemangkasan anggaran BTT. Anggaran yang semula 843 miliar dipotong menjadi Rp.187 miliar pada Maret, kemudian turun lagi menjadi Rp.180 miliar, lalu Rp.106 miliar pada April. Dalam Rancangan Perubahan APBD yang disahkan September 2025, pos ini menyusut hingga Rp.98 miliar—merosot  88% dari angka awal. Tidak lama dari itu, bencana melanda Sumut yang mana Gubernur mengestimasikan kerugian akibat banjir bandang dan longsor di 17 kabupaten/kota mencapai Rp.9,98 triliun. Kerusakan tersebut meliputi sektor infrastruktur—23 ruas jalan nasional, 3 jembatan nasional, 25 jalan provinsi, dan 5 jembatan provinsi—serta ribuan hektar lahan pertanian, puluhan ribu rumah, ratusan sekolah dan fasilitas kesehatan. (kliksumut.com, 10/12/25)


Pemangkasan ini mencerminkan lemahnya perencanaan fiskal dan ketiadaan analisis risiko bencana dengan BTT sering dialihkan ke belanja infrastruktur yang kini tersorot kasus korupsi. Meski Sumut rawan banjir bandang, longsor dan bencana hidrometerologi lainnya, Pemprov Sumut tetap menyiapkan alokasi anggaran yang sangat minim dalam APBD 2026. Elfenda menegaskan, Pemprov Sumut hanya menganggarkan sekitar Rp.70 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dana bencana pada APBD 2026. Jumlah tersebut jauh di bawah estimasi kerugian yang sebelumnya disampikan Gubenur Sumut, Bobby Nasution yaitu Rp.9,98 triliun pada 2025. (kliksumut.com, 10/12/25)


Kapitalisme:Negara Regulator Bukan Pengurus

Sistem yang diterapkan ditengah-tengah kita saat ini merupakan sistem kapitalis-sekuler yang berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan. Dimana standar kehidupan yang digunakan adalah profit/keuntungan. Negara hanya berfungsi sebagai regulator bukan sebagai peri’ayah (pengurus umat). Sehingga setiap kebijakan akan berpihak kepada sesuatu yang menguntungkan dan tentu saja kepada para pemilik modal yang akan memberikan keuntungan tersebut. Ini terlihat dari bagaimana kebijakan Gubenur Sumatera Bobby Nasution yang memangkas anggaran BTT yang salah satu fungsinya adalah untuk menghadapi bencana jika terjadi.


Selain itu, internasional juga telah memberikan standar kedaruratan bagi sebuah wilayah untuk mealokasikan anggaran untuk bersiap menghadapi bencana. Sumatera Utara secara geografis telah ditetapkan sebagai salah satu wilayah tang rawan bencana. Namun, pemerintah kembai abai dengan peringatan ini. menganggap bahwa hal tersebut belum tentu terjadi. Sehingga anggaran BTT dipangkas habis-habisan dan dialokasikan untuk pembanguanan yang ujungnya terdeteksi adanya korupsi dan beberapa mangkrak. Kerakusan dan keserakahan pemerintah tanpa menjadikan peringatan ini sebagai faktor penting untuk merancang anggaran nya menunjukkan bahwa negara jelas hanya sebagai regulator bukan meri’ayah umat saat ini.


Selain itu, bencana Sumatera yang melanda 3 provinsi di Indoensia dan hari demi hari jumlah korban juga terus bertambah bahkan saat ini pasca bencana, warga yang terisolir belum dapat dievakuasi secara menyeluruh. Penyakit, kelaparan dan minimnya air bersih menjadi bencana lanjutan bagi korban terdampak diakibatkan lambannya pemerintah dalam menangani bencana. Pemerintah juga tidak kunjung menyatakan bencana ini menjadi bencana nasional. Menjadi pertanyaan apakah karena anggaran yang dipangkas habis ini menjadi salah satu alasan pemerintah tidak menetapkan bencana Sumatera menjadi bencana nasional. Karena jika ditetapkan menjadi bencana nasional salah satu hal yang dilakukan adalah pengauditan terhadap anggaran daerah yang seharusnya dialokasikan untuk bencana sesuai dengan standar atau tidak.


Penanggulangan Bencana dalam Islam 

Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah akan menetapkan kebijakannya berdasarkan hukum syara’ dan untuk kemashlahatan umat bukan berstandar profit/keuntungan, termasuk dalam hal penanggulangan bencana. Khalifah akan membuat kebijakan preventif dan kuratif dalam mencegah dan menangani bencana. Bencana merupakan Qada Allah, namun di dalamnya ada sebab akibat yang menjadikan bencana tersebut terjadi. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Ar-rum ayat 41 yang artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).


Dalam kasus banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera khusus nya Sumatera Utara, kita bisa melihat bahwa kerakusan dan keserakahan manusia yang merusak alam untuk mendapatkan keuntungan. Terlebih lagi hal ini dilakukan secara legal dengan mengantongi izin pemerintah. Dari banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus kita bisa memastikan ini bukan hanya pembalakan liar tapi penebangan hutan secara besar-besaran yang mendapatkan restu dari pihak terkait.


Dalam sistem Islam, Hutan merupakan kepemilikan umum. Seluruh kaum muslim berserikat dimana sama-sama memiliki hak didalamnya. Tidak ada yang boleh melarang orang lain mengaskses dan memanfaatkan tanah-tanah kepemilikan umum secara alami, negara membiarkannya secara wajar. Namun, jika pemanfaatan tersebut oleh seseorang atau sekelompok orang menimbulkan persoalan dan kesulitan bagi yang lain, negara wajib mengatur hingga setiap orang memiliki akses dan hak yang sama pada tanah-tanah milik umum. Kepemilikan umum haram dan dzalim jika diserahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta. Negara wajib mengelola dan mengusahakan hutan demi kepentingan seluruh rakyat.


Khilafah juga memiliki Departemen kedaruratan yang menangani segala kejadian mendadak yang menimpa kaum muslim, seperti gempa bumi, banjir bandang, bencana kelaparan, dan sejenisnya termasuk serangan musuh. Pembiayaan ini diambil dari Baitul Mal, Departemen Fai’ dan Kharaj serta Departemen Kepemilikan Umum. Kewajiban pembiayaan terhadap bencana tidak tergantung kepada ada atau tidak adanya dana dalam Baitul Mal.


Hal ini dikarenakan pembiayaan ini merupakan kewajiban yang mutlak ditunaikan. Jika dana ini tersedia maka wajib segera dikeluarkan saat itu juga untuk menanggulangi bencana. Jika tidak tersedia maka tanggung jawab ini beralih menjadi kewajiban seluruh kaum muslim. Negara wajib segera mengumpulkan dana tersebut tanpa ditunda-tunda. Inilah sistem Islam dimana khilafah merupakan peri’ayah umat yang akan menerapkan seluruh hukum syara’ dalam bingkai Daulah Khilafah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama