Diduga Perdagangan Anak, AMPK TPPO dan Posbakum Aisyiyah Riau Laporkan Kasus TPPO ke Polda Riau



Medan — Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat dan menyasar anak di bawah umur. Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO (AMPK TPPO) bersama Posbakum Aisyiyah Riau resmi melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Riau, Jumat (30/1/2026).

Korban berinisial NA (18), warga Jalan Seto, Medan Area, Kota Medan, datang langsung ke Polda Riau didampingi AMPK TPPO dan kuasa hukum Nur Herlina, SH, MH dari Posbakum Aisyiyah Riau. Laporan itu teregister dalam STTLP Nomor: STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan perdagangan orang yang terjadi di Lipat Kain Utara, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Modus Lowongan Kerja, Berujung Dugaan Eksploitasi

Dalam keterangannya kepada penyidik, NA mengungkap kronologi yang mengarah kuat pada modus klasik TPPO berkedok tawaran pekerjaan.

Peristiwa bermula pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban menerima telepon dari seorang perempuan bernama Nia Simatupang. Terlapor kemudian menawarkan pekerjaan sebagai waiter di sebuah kafe di Pekanbaru.

Pada malam yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, korban dijemput dari Kota Medan menggunakan mobil yang di dalamnya telah ada Nia. Keesokan harinya, 5 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, korban tiba di Lipat Kain Utara, Kampar Kiri, tepatnya di lokasi yang dikenal sebagai “Cafe Ririn.”

Namun, sesampainya di lokasi, situasi berubah drastis.

Korban mengaku langsung diberi pakaian kerja dan diperintahkan memakainya, lalu dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci oleh terlapor berinisial Ririn. Dalam kondisi tertekan, korban menghubungi orang tuanya dan menyatakan bahwa dirinya telah dijebak oleh rekannya.

Tak berhenti di situ, korban juga mengaku sempat dibawa ke sebuah meja yang diisi sejumlah pria dan minuman beralkohol, yang semakin menguatkan dugaan adanya upaya eksploitasi.

Kabur Demi Menyelamatkan Diri

Dalam keadaan panik, korban berpura-pura izin ke kamar mandi. Dari sana, korban kembali menghubungi orang tuanya, mengirim share lokasi WhatsApp, dan mendapat instruksi untuk segera melarikan diri.

Korban kemudian kembali ke kamar, mengemas barang-barangnya, dan kabur dari lokasi. Dengan memberhentikan mobil yang melintas di jalan, korban berhasil menyelamatkan diri dari lokasi tersebut.

Sorotan Tajam: Dugaan Jaringan TPPO

AMPK TPPO dan Posbakum Aisyiyah Riau menilai kasus ini bukan peristiwa tunggal, melainkan indikasi kuat adanya jaringan perdagangan orang dengan modus perekrutan kerja palsu.

“Ini bukan sekadar penipuan lowongan kerja, tapi mengarah pada indikasi kuat TPPO, apalagi korbannya anak di bawah umur. Negara tidak boleh kalah dengan sindikat,” tegas salah satu pendamping korban.

Mereka mendesak Polda Riau mengusut tuntas kasus ini, membongkar jaringan perekrut, penjemput, penampung, hingga pihak pengelola lokasi, serta menerapkan pasal maksimal sesuai UU TPPO.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap modus rekrutmen kerja instan yang menjebak anak-anak dan remaja ke dalam lingkaran eksploitasi dan perdagangan manusia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama