Dipindahkan ke Nusakambangan Gara-gara Ponsel, DPRD Sumut Soroti Dugaan Pilih Kasih di Rutan Tanjung Gusta



MEDAN – Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) supermaksimum Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam. Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan tersebut berlebihan dan sarat ketidakadilan.

Ilyas dipindahkan secara mendadak pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, setelah foto dirinya diduga menggunakan telepon genggam dari dalam rutan viral di media sosial. Laoli menyebut, Komisi A telah mempelajari kasus ini dan menemukan banyak kejanggalan.

“Ilyas tidak pernah membuat onar dan selama di rutan berkelakuan baik. Kalau alasan dipindahkan hanya karena ponsel, kenapa banyak warga binaan lain bisa menggunakan telepon genggam dengan leluasa? Ini jelas tidak adil,” kata Laoli, Rabu (28/1/2026).

Laoli bahkan mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot Kepala Rutan Tanjung Gusta, karena dinilai terjadi pembiaran dan praktik pilih kasih. “Ada yang dibiarkan, ada yang dihukum berat. Ini bentuk diskriminasi,” tegasnya.

Pemindahan Ilyas ke Nusakambangan menjadi perhatian luas karena ia tercatat sebagai narapidana korupsi pertama asal Sumut yang dikirim ke lapas dengan pengamanan superketat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Rutan Tanjung Gusta, Andi Surya, menyebut pemindahan dilakukan karena Ilyas tidak disiplin dan kedapatan menggunakan ponsel dari dalam sel. Bahkan, hak bebas bersyarat Ilyas yang semestinya jatuh pada Februari 2026 dinyatakan batal.

“Warga binaan kami, Ilyas Sitorus, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Bebas bersyaratnya dibatalkan,” kata Andi Surya, Senin (26/1/2026).

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan bantahan Andi sebelumnya. Saat dikonfirmasi media pada 21 Januari 2026, Andi Surya sempat menegaskan bahwa foto Ilyas yang viral tidak diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta. “Tidak ada ruangan seperti itu di rutan,” ujarnya kala itu.

Meski demikian, Andi mengakui setelah foto tersebut viral, petugas melakukan inspeksi mendadak dan menemukan telepon genggam di dalam sel Ilyas.

Kontroversi semakin menguat setelah terungkap bahwa pemindahan Ilyas dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, namun tanpa disertai surat keputusan resmi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, mengakui perintah tersebut hanya disampaikan secara lisan dan melalui pesan WhatsApp. “Perintah Pak Menteri secara lisan, karena langkah ini dinilai perlu dilakukan cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Yudi.

Proses pemindahan dilakukan pukul 02.20 WIB dengan pengawalan ketat Brimob dan petugas pemasyarakatan, usai penggeledahan sel yang menemukan ponsel milik Ilyas.

Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Ia divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan pada September 2025 atas kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital tahun 2021.

Sumber media menyebut, pemindahan Ilyas diduga bukan semata soal disiplin. “Ada pihak yang tidak ingin Ilyas bebas. Ia dianggap berpotensi buka suara setelah keluar,” ujar sumber tersebut.

Di Rutan Tanjung Gusta, Ilyas satu sel dengan sejumlah narapidana korupsi lainnya, termasuk Robby Messa, terpidana kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 Dinas Kesehatan Sumut, serta mantan pejabat daerah lainnya.

Kasus ini pun memantik pertanyaan publik: apakah Nusakambangan benar-benar menjadi simbol penegakan disiplin, atau justru alat hukuman selektif?

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama