Medan — Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) menegaskan kesiapan penuh untuk mendampingi pihak-pihak yang memiliki legal standing kuat, yakni Prof. Hasyim dan dr. M. John Marpaung, dalam menempuh langkah hukum atas dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sumatera Utara (USU).
Langkah hukum yang disiapkan meliputi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta gugatan Tata Usaha Negara di PTUN Medan terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) pelantikan Rektor USU. FP-USU menegaskan, upaya ini bukan reaksi emosional, melainkan bentuk koreksi konstitusional terhadap proses pemilihan yang diduga menyimpang dari prinsip good governance di perguruan tinggi negeri.
Ketua FP-USU, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, menyatakan bahwa data faktual yang telah dihimpun menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius, mulai dari tahapan penjaringan, mekanisme penilaian, hingga relasi kewenangan antar organ universitas.
“Fakta-fakta yang kami miliki mengarah pada dugaan pelanggaran asas transparansi, akuntabilitas, dan fairness. Padahal, ketiga prinsip ini merupakan fondasi utama dalam pemilihan pimpinan di institusi publik yang dibiayai APBN,” tegas Taufik, Jumat (17/1/2026).
Secara normatif, lanjutnya, Statuta USU telah mengatur secara tegas prosedur Pilrek, peran Senat Akademik, serta kewajiban seluruh pemangku kebijakan untuk menjamin proses yang objektif, bebas konflik kepentingan, dan dapat diuji secara administratif maupun yudisial.
FP-USU menilai, apabila dugaan penyimpangan prosedural terbukti terjadi—baik pada tahap penjaringan calon, penilaian kualifikasi, maupun pengambilan keputusan—maka terbuka ruang gugatan PMH karena berpotensi merugikan hak konstitusional civitas akademika serta merusak tata kelola universitas.
Di sisi lain, SK pelantikan Rektor USU dipandang memenuhi syarat sebagai objek sengketa PTUN apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, prosedur, atau substansi. Prinsip due process of law, kata Taufik, menuntut agar setiap keputusan pejabat publik lahir dari proses yang sah dan berkeadilan, bukan sekadar legitimasi administratif formal.
“Pendampingan hukum ini kami tempatkan dalam kerangka kepentingan publik: menjaga marwah USU, menegakkan supremasi Statuta, dan mengembalikan kepercayaan terhadap mekanisme akademik yang bersih,” ujarnya.
FP-USU menegaskan, gugatan hukum bukanlah upaya mendelegitimasi kepemimpinan semata, melainkan instrumen hukum yang sah untuk menertibkan proses dan memulihkan tata kelola perguruan tinggi.
“Universitas tidak akan runtuh oleh kritik dan koreksi. Universitas justru runtuh ketika kekuasaan semata—machtsstaat—dikedepankan, sementara hukum, kebenaran, dan keadilan dikesampingkan serta integritas dikompromikan,” pungkas Taufik.

Posting Komentar