Tapsel - Penegakan hukum atas dugaan kejahatan kehutanan di Sumatra Utara memasuki fase krusial. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan akan segera menggelar perkara temuan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Gelar perkara ini akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disebut sebagai pintu masuk penetapan tersangka.
“Sedang menunggu gelar perkara dengan Kejagung,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
“Segera tetapkan tersangka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa praktik pembalakan liar dan dugaan pelanggaran tata kelola kehutanan di Sumatra Utara tidak lagi sekadar isu, melainkan telah mengarah pada proses hukum serius.
Langkah aparat penegak hukum diperkuat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah subjek hukum. Terbaru, tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial JAS, AR, dan RHS disegel di Kabupaten Tapanuli Selatan. Ditjen Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah korporasi, termasuk PT Agincourt Resources (PT AR).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, hingga kini terdapat 11 entitas yang telah disegel atau diverifikasi, terdiri dari empat korporasi.
“Diduga telah terjadi pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak di dalam kawasan hutan,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis Kemenhut, Jumat (12/12/2025).
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Sengketa Lahan Adat yang Tak Kunjung Tuntas
Di tengah proses hukum kasus kayu ilegal, PT Agincourt Resources kembali menjadi sorotan publik terkait sengketa tanah adat Luat Marancar seluas 1.858 hektare. Sengketa ini bukan persoalan baru, namun hingga kini tak pernah diselesaikan secara tuntas.
Dokumen rapat tanah adat Luat Marancar pada 31 Maret 2010 di Kantor Bupati Tapanuli Selatan mencatat adanya pembahasan pengelolaan tanah adat, termasuk pemberian izin eksplorasi kepada PT AR. Rapat itu juga melahirkan kesepakatan pembentukan Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM) sebagai mekanisme penyelesaian konflik tanah ulayat.
Namun, lebih dari satu dekade berlalu, kesepakatan tersebut dinilai hanya formalitas administratif tanpa implementasi nyata. Sengketa lahan adat tetap menggantung, sementara sekitar 190 hektare lahan telah digunakan PT Agincourt Resources untuk aktivitas operasional.
Masyarakat adat menilai penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana dijanjikan dalam perjanjian bersama. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak 2015 tidak ada realisasi konkret penyelesaian tanah adat.
Situasi ini menguatkan dugaan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana perusahaan diduga terus memanfaatkan lahan adat tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat pemilik ulayat.
Banjir Bandang dan Krisis Lingkungan Batang Toru
Kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sungai Garoga semakin menegaskan buruknya tata kelola lingkungan di kawasan Batang Toru. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan skala besar oleh korporasi dan menyebabkan jembatan tersumbat, sehingga memperparah dampak banjir.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara secara terbuka menuding aktivitas tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources turut memperparah bencana ekologis. Walhi mencatat berkurangnya tutupan hutan hingga sekitar 300 hektare di kawasan tersebut.
Tak hanya itu, Walhi juga menemukan penurunan kualitas air sungai sejak beroperasinya Pit Ramba Joring pada 2017, serta menyoroti keberadaan fasilitas tailing yang berada dekat aliran Sungai Aek Pahu.
“Warga mengeluhkan air sungai yang semakin keruh saat musim hujan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba.
Ancaman Ekspansi Tambang
Ancaman kerusakan lingkungan dinilai belum berhenti. Walhi mengungkap rencana PT AR meningkatkan kapasitas produksi emas hingga 7 juta ton per tahun, disertai pembukaan lahan baru seluas 583 hektare untuk fasilitas tailing. Rencana ini berpotensi menebang lebih dari 185 ribu pohon di ekosistem Batang Toru, salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di Sumatra.
Ironisnya, dokumen AMDAL perusahaan sendiri mengakui adanya risiko serius, mulai dari perubahan aliran sungai, peningkatan limpasan air, penurunan kualitas air, hingga kerusakan habitat satwa.
Bantahan Perusahaan dan Tuntutan Publik
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa pemantauan internal perusahaan tidak menemukan keterkaitan antara material kayu di lokasi banjir dengan aktivitas PTAR.
“Pemantauan kami juga tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (4/12/2025).
Ia menyatakan PTAR mendukung kajian menyeluruh dan independen oleh pemerintah untuk mengetahui penyebab bencana secara objektif.
Namun, di mata publik, bantahan tersebut belum cukup menjawab rentetan persoalan hukum, lingkungan, dan sosial yang membelit perusahaan. Gelar perkara kayu ilegal, sengketa lahan adat yang tak kunjung selesai, serta ancaman ekspansi tambang menempatkan PT Agincourt Resources dalam sorotan tajam.
Penegakan hukum yang tegas, transparansi proses, serta keberpihakan pada keadilan bagi masyarakat adat kini menjadi ujian nyata bagi negara. Penyelesaian sengketa tanah adat Luat Marancar dinilai tidak bisa lagi ditunda, sementara evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional PT AR dianggap mendesak demi mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian meluas di Sumatra Utara.rel

Posting Komentar