Informasi yang beredar menyebutkan, kedua pejabat kejaksaan tersebut telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara beberapa hari lalu. Sejak itu, keduanya tidak terlihat menjalankan aktivitas kedinasan, sehingga memunculkan spekulasi di internal maupun eksternal institusi kejaksaan.
Sumber yang mengetahui proses pemeriksaan menyebutkan, pengamanan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman internal. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait status hukum maupun materi pemeriksaan terhadap keduanya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) untuk mengisi jabatan Kajari Deli Serdang. Penunjukan Plh tersebut dinilai sebagai langkah antisipatif guna menjaga stabilitas dan kelancaran pelayanan hukum di Kejari Deli Serdang.
Langkah penunjukan Plh ini sekaligus memperkuat indikasi adanya persoalan serius yang tengah ditangani di tingkat internal kejaksaan, meskipun pihak Kejati Sumut belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penonaktifan sementara pejabat definitif.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kejati Sumut maupun Kejagung masih terus dilakukan. Publik menanti penjelasan resmi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum, khususnya di tengah sorotan terhadap integritas aparat kejaksaan.red

Posting Komentar