MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Soemarlin Halomoan Ritonga, bersama Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha (TU) Bidang Intelijen, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi. Ia menyatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi dari Medan, Ahad (25/1/2026).
Rizaldi menegaskan, informasi yang menyebut jumlah jaksa yang diperiksa lebih dari tiga orang tidak benar. Menurutnya, pihak yang diperiksa hanya Kajari Padang Lawas, Kasi Intel Kejari Padang Lawas, serta satu staf TU Bidang Intelijen.
“Pemeriksaan ini terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa. Namun hingga saat ini masih sebatas dugaan dan terus didalami kebenarannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum dibawa ke Jakarta, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Kejati Sumut. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
“Setelah pemeriksaan awal di Kejati Sumut, ketiganya dibawa ke Jakarta pada Kamis (22/1) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Rizaldi.
Terkait besaran dana yang diduga dipungut dari para kepala desa, Rizaldi menyatakan hingga kini belum dapat dipastikan. Pihaknya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dari Kejaksaan Agung.
“Untuk jumlahnya belum bisa dipastikan dan masih didalami oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Rizaldi juga menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam menindak tegas setiap dugaan penyimpangan, termasuk yang melibatkan internal kejaksaan.
“Kejaksaan tidak akan mentolerir perbuatan menyimpang. Jika terbukti, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.ref

Posting Komentar