KAMAK Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar: Jangan Lindungi Mafia Proyek

 


Medan — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, terkait dugaan korupsi 21 proyek pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut tahun anggaran 2024.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan anggaran yang terstruktur dan sistematis. Oleh karena itu, Kejatisu dinilai tidak memiliki alasan untuk menunda pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi Dinas PUPR Sumut.

“Kadis PUPR tidak bisa cuci tangan. Proyek gagal mutu, kekurangan volume, dugaan fee, semua itu terjadi di bawah tanggung jawabnya. Kejatisu wajib memeriksa Hendra Dermawan Siregar,” tegas Azmi, Rabu (7/1).

Azmi menyebut, alokasi anggaran Rp1,2 triliun dengan realisasi Rp847 miliar yang menghasilkan jalan rusak dan proyek bermasalah adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Ia menilai mustahil puluhan proyek bermasalah terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran pimpinan dinas.

KAMAK juga menyoroti sikap bungkam Kadis PUPR Sumut yang hingga kini belum memberikan klarifikasi kepada publik, meski namanya disebut dalam konteks tanggung jawab institusional.

“Diamnya Kadis PUPR bukan etika pejabat negara. Ini justru memperkuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan. Kejatisu jangan ikut-ikutan diam,” kata Azmi.

Menurut KAMAK, dugaan permintaan fee proyek yang tercantum dalam temuan BPK menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Jika Kejatisu serius, pemeriksaan harus dimulai dari pengambil kebijakan, bukan hanya kontraktor atau pejabat teknis di lapangan.

“Kalau Kejatisu hanya memeriksa rekanan, itu sandiwara penegakan hukum. Aktor intelektualnya ada di balik meja, bukan di lapangan,” ujar Azmi.

KAMAK memperingatkan Kejatisu agar tidak mengulangi pola lama: membiarkan temuan BPK mengendap tanpa proses hukum. Azmi menegaskan, pembiaran sama artinya dengan perlindungan terhadap pelaku korupsi.

“Jika Kejatisu tidak segera memeriksa Kadis PUPR, publik berhak menilai ada upaya melindungi mafia proyek. KAMAK akan menggelar aksi dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK,” tegasnya.

KAMAK memastikan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan ini hingga ada penetapan tersangka, demi memastikan uang rakyat tidak terus dijadikan bancakan segelintir elite birokrasi.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama