Medan — Kasus dugaan korupsi lahan milik PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dinilai lebih menarik dan substantif untuk diikuti publik dibandingkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Topan Ginting yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian tersebut disampaikan Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) saat menjawab pertanyaan moderator Riswan dalam acara Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di Max Cafe, Jalan STM Medan, Rabu (31/12/2025).
“Kalau kita bandingkan kasus Ciputra di Deliserdang dengan OTT Topan Ginting, jelas yang lebih menarik diikuti itu kasus Ciputra,” tegas Arief.
Menurut Arief, perkara lahan PTPN I Regional I yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) jauh lebih dinamis dan progresif dibandingkan kasus OTT Topan Ginting yang menurutnya berhenti pada satu tersangka saja.
“Kasus Topan Ginting di KPK hanya sampai di Topan. Tidak ada pengembangan berarti. Sementara kasus tanah PTPN ini melibatkan korporasi besar, yakni PT Ciputra, serta unsur pemerintah,” ujarnya.
Arief juga menyinggung permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan agar Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan kasus Topan Ginting. Namun, ia pesimistis akan adanya tersangka baru.
“Mana mungkin Bobby dihadirkan di persidangan. Di gedung KPK saja dia tidak pernah diperiksa dalam kasus Topan. Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terhadap penyidik itu hanya untuk memuaskan publik, tanpa tindak lanjut yang jelas,” kritiknya.
Sebaliknya, Arief menilai Kejati Sumut menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus lahan PTPN I Regional I. Hingga kini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka serta menyita ratusan miliar rupiah dari dugaan kerugian keuangan negara.
Empat tersangka tersebut terdiri dari dua pihak internal PTPN I Regional I dan anak perusahaannya PT NDP, serta dua pejabat pertanahan, yakni Askani, mantan Kepala BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.
“Kami minta Kejaksaan menahan minimal empat tersangka lagi dari pihak Ciputra dan unsur pemerintah, supaya adil dan terang benderang. Soal siapa orangnya, biar penyidik yang menentukan,” kata Arief.
Dalam sesi tanya jawab, Abel Sirait dari Lingkar Indonesia mempertanyakan proses perizinan usaha yang diperoleh PT Ciputra melalui anak perusahaannya untuk membangun perumahan elit di sejumlah lokasi di Deliserdang.
Menanggapi hal itu, Arief menyebut izin pembangunan perumahan Citraland diperoleh setelah adanya perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang yang ditandatangani pada akhir 2019.
“Dari analisis saya, izin itu keluar setelah perubahan Perda RTRW ditandatangani. Yang meneken pimpinan DPRD Deliserdang periode baru. Saya sudah konfirmasi ke pimpinan DPRD sebelumnya, mereka tidak pernah menandatangani perubahan perda tersebut,” ungkap Arief.
Ia menambahkan, saat itu DPRD Deliserdang masih dipimpin Zaky pada periode sebelumnya.
Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK tersebut turut menghadirkan narasumber lain, antara lain perwakilan Kejati Sumut Heriansyah, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution, serta Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.

Posting Komentar