Kornas KAMAK Mendesak Penegak Hukum Usut Keterlibatan Sulaiman Harahap dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut



Medan — Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) tegas meminta aparat penegak hukum mengusut keterlibatan Sulaiman Harahap, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, menyusul terkuaknya bukti indikasi aliran uang proyek korupsi dalam sidang perkara suap proyek jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan beberapa pihak lain. 


Permintaan itu muncul setelah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang menunjukkan dugaan adanya fee atau “uang review” yang dialirkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dari para kontraktor pemenang proyek. Seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan bahwa sejumlah uang suap yang berkaitan dengan proyek konstruksi jalan di sejumlah wilayah Sumut dikirimkan tidak hanya kepada pejabat Dinas PUPR, tetapi juga kepada Inspektorat. 


Indikasi Aliran Dana ke Inspektorat

Dalam sidang Tipikor yang berlangsung, saksi Irma Wardhani, Bendahara UPTD Dinas PUPR Gunungtua, menyatakan bahwa uang yang diterimanya dari kontraktor termasuk sebagian yang ditransfer “sebagai uang review” ke pihak Inspektorat Sumut. Menurut Irma, praktik tersebut dilakukan berulang kali sebagai bagian dari mekanisme agar proses pencairan dan pembayaran proyek berjalan mulus. 


Keterangan ini secara tidak langsung memperluas skandal korupsi proyek jalan yang semula hanya menjerat Topan Ginting dan sejumlah pejabat lainnya menjadi dugaan keterlibatan organ pengawas internal pemerintah provinsi.

Kasus Proyek Jalan Sudah Masuk Sidang Tipikor

Perlu dicatat, Topan Ginting bersama sejumlah pihak lain telah menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek jalan dengan total nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Topan Ginting menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, dengan beberapa aliran dana dan pembagian komitmen fee yang terjadi di luar mekanisme pengadaan yang benar. 


KAMAK: Usut Hingga Tuntas, Jangan Ada “Zona Nyaman”

Menanggapi hal ini, Kornas KAMAK menyatakan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada level pejabat pelaksana proyek, tetapi harus menyentuh semua pihak yang diduga menikmati aliran dana haram tersebut — termasuk aparatur pengawas internal seperti Inspektorat.

KAMAK menegaskan bahwa jika benar adanya keterlibatan Sulaiman Harahap atau pejabat lain di Inspektorat dalam aliran fee proyek, maka aparat penegak hukum harus menambahkan dugaan perbuatan pidana baru dalam berkas perkara, dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang kedekatan politik atau jabatan.

“Penegakan hukum harus adil dan tanpa kompromi, agar tidak muncul persepsi bahwa ada dua standar hukum antara pejabat biasa dan pejabat yang dekat dengan kekuasaan,” kata juru bicara KAMAK dalam pernyataannya kepada media.

Publik Menanti Kejelasan

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang memantik perhatian publik sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 memang telah memasuki tahap persidangan terbuka. Namun sampai saat ini, pihak Inspektorat yang disebut dalam kesaksian sidang belum dipanggil secara resmi sebagai pihak yang diperiksa intensif terkait aliran dana ini di luar konteks pengawasan administratif.

Dengan adanya desakan dari organisasi masyarakat sipil seperti KAMAK, sorotan kini mengarah pada sejauh mana penegak hukum akan mengembangkan penyidikan dan apakah akan ada pengembangan tersangka baru termasuk terhadap Sulaiman Harahap atau pejabat lain yang disinyalir menikmati aliran dana proyek.

Publik pun menunggu apakah kasus ini akan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang benar-benar menindaklanjuti akor korupsi hingga ke akar-akarnya, atau akan berhenti pada level pejabat pelaksana tanpa menyentuh jaringan yang lebih luas.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama