MAKU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU, Dinilai Kunci Pengembangan OTT Proyek Jalan Paluta

 


Medan — Masyarakat Anti Korupsi Universitas Sumatera Utara (MAKU) secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera memanggil secara paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, guna dimintai keterangan dalam rangka pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Topan O. Ginting terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Desakan tersebut ditegaskan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Universitas Sumatera Utara (MAKU)

Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH kepada Wartawan, Sabtu (10/1).


Namun demikian, MAKU menilai pemeriksaan terhadap figur strategis tidak boleh ditunda jika KPK serius membongkar praktik korupsi hingga ke akar jejaring kekuasaan.

MAKU menegaskan, kejahatan korupsi proyek infrastruktur mustahil berdiri sendiri. Selalu terdapat mata rantai kebijakan, relasi elite, dan pengaruh struktural yang menopang terjadinya tindak pidana tersebut. Karena itu, pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki relevansi dengan proyek Paluta dinilai sebagai langkah hukum yang logis dan konstitusional.

“Prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada pengecualian karena jabatan, pengaruh, ataupun status sosial,” tegas MAKU dalam pernyataan resminya.

Lebih jauh, MAKU mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK secara eksplisit memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui, mendengar, atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pemanggilan paksa, menurut MAKU, adalah instrumen hukum yang sah apabila panggilan biasa tidak diindahkan atau dinilai krusial bagi penyidikan.

MAKU menilai, ketidaktegasan KPK dalam memeriksa figur berpengaruh justru berisiko menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Situasi tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, MAKU juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI agar menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan substantif. Dewas diminta memastikan tidak ada hambatan struktural, tekanan politik, maupun konflik kepentingan yang menghalangi proses hukum berjalan secara objektif dan independen.

“Kampus sebagai institusi moral dan intelektual tidak boleh ditempatkan di luar jangkauan hukum. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut keberanian dan ketegasan luar biasa pula dari aparat penegak hukum,” tegas MAKU.

MAKU memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara OTT proyek jalan Paluta hingga terang benderang. Sikap ini, menurut MAKU, merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menjaga integritas hukum dan memastikan negara tidak tunduk pada kekuasaan, melainkan pada keadilan.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama