MAKU – Masyarakat Anti Korupsi USU Terkait Kampanye Anti Korupsi Di Jalan Dr. Mansyur

 


Medan -Kami, Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU), menyatakan keprihatinan mendalam atas menguatnya dugaan keterkaitan Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin, dalam pusaran perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan ini bukan sekadar isu personal, melainkan persoalan serius yang menyentuh integritas moral kepemimpinan lembaga pendidikan tinggi negeri terbesar di Sumatera Utara.


Proyek infrastruktur jalan provinsi dengan nilai sekitar Rp231,8 miliar tersebut telah menyeret sejumlah nama pejabat daerah dan birokrat, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam proyek publik di Sumatera Utara telah bersifat sistemik dan melibatkan jaringan kekuasaan lintas sektor.


Dalam konteks itulah, publik dikejutkan oleh pemanggilan Rektor USU oleh KPK sebagai saksi fakta. Pernyataan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Agustus 2025 menegaskan bahwa Muryanto Amin telah dipanggil penyidik lebih dari satu kali untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Pemanggilan berulang ini menandakan adanya kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan yang dianggap relevan dan strategis.


Namun hingga pernyataan resmi KPK disampaikan ke publik, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan KPK menyatakan akan mempertimbangkan upaya paksa sesuai hukum acara pidana. Bagi MAKU, situasi ini bukan hanya soal kepatuhan individu terhadap proses hukum, tetapi juga menyangkut teladan etik seorang pemimpin akademik di hadapan sivitas akademika dan masyarakat luas.

Dugaan keterkaitan ini semakin serius ketika KPK mengungkap temuan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar di rumah Topan Ginting pada Juli 2025, yang oleh penyidik diduga berkaitan dengan skema suap dan politik uang, termasuk dalam konteks relasi kekuasaan dan bursa jabatan. Temuan tersebut membuka ruang pertanyaan tentang keterhubungan antara proyek infrastruktur, elite birokrasi, dan institusi pendidikan.


Posisi Rektor USU tidak dapat dilepaskan dari relasi struktural dan politik di Sumatera Utara. Sebagai pimpinan universitas negeri strategis di Medan, relasi dengan pusat-pusat kekuasaan daerah adalah keniscayaan. Namun, relasi itu tidak boleh berubah menjadi kompromi terhadap prinsip integritas, apalagi jika beririsan dengan dugaan praktik korupsi.

KPK sendiri menyebut adanya “circle” atau lingkaran kekuasaan dalam perkara ini—sebuah istilah yang menandai jejaring kepentingan antara birokrat, politisi, dan pihak swasta. Penyebutan nama Rektor USU dalam konteks ini, meskipun belum berstatus tersangka, telah cukup untuk menimbulkan kegelisahan publik dan krisis kepercayaan di lingkungan kampus.

Kegelisahan tersebut tercermin dalam aksi-aksi mahasiswa dan forum mahasiswa USU yang mempertanyakan kelayakan moral seorang rektor yang dipanggil KPK dalam kasus besar di luar ranah akademik. Demonstrasi ini bukan ekspresi emosional semata, melainkan wujud kontrol sosial mahasiswa terhadap tata kelola kampus yang bersih dan berintegritas.


MAKU menilai bahwa pelantikan rektor yang tetap dipaksakan pada November 2025, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, merupakan langkah yang tidak sensitif terhadap rasa keadilan publik. Kebijakan semacam ini justru memperdalam kesan bahwa etika dan kehati-hatian institusional dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.

Kami menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban moral dan etik. Dalam tradisi universitas modern, standar etik kepemimpinan seringkali lebih tinggi dari sekadar standar hukum pidana.


Oleh karena itu, MAKU mendesak Rektor USU untuk bersikap kooperatif, memenuhi panggilan KPK, dan membuka seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik secara transparan. Sikap ini penting bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk menjaga marwah USU sebagai institusi pencetak intelektual bangsa.


MAKU juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Majelis Wali Amanat USU untuk tidak bersikap pasif. Evaluasi etik dan administratif harus dilakukan secara objektif dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi.


Akhirnya, kami percaya kampanye anti Korupsi  USU di jalan dr. Mansyur ini dalam membangkitkan memori publik bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa keberanian moral untuk membersihkan sirkel kekuasaan yang merusak sendi-sendi keadilan. USU seharusnya menjadi mercusuar integritas di Sumatera Utara, bukan terseret ke dalam gelapnya praktik korupsi. MAKU akan terus berdiri bersama publik dan mahasiswa, mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi Sumatera Utara yang bersih dan berkeadilan.


Demikian. 


Selwa Anggota MAKU

Masyarakat Anti Korupsi USU, Medan, 29 Januari 2026


Sumber : https://kbanews.com/resonansi/kampanye-antikorupsi-di-jalan-dr-mansyur/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama